Pelaku kembali ke rumah.
Ia mengambil egrek lalu kembali ke lokasi.
Di sana ia menyerang korban.
Baca juga: Siapa Sebenarnya Irjen Wahyu Widada Terungkap, Teman Komjen Listyo Sigit Calon Kuat Kabareskrim
"Mereka ini saat beraksi ada lima orang, tapi pelaku utama dua orang. Satu orang kita sudah amankan dan satu lagi dalam pengejaran, yang saat ini melarikan diri ke wilayah Bandung," kata Alfian.
Eri mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Jambi Selatan.
Eri dijerat Pasal 170 jo 351 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara. (*)
Berita menarik di GOOGLE
(Tribunjambi.com/Aryo Tondang)
Baca juga: 6 Jebakan Cinta di Ramalan Zodiak 23 Januari 2021, Siapa Saja Bakal Tergoda