Berita Kota Jambi

Sadisnya Eri Liandre Pentolan Geng Motor Sadis di Kota Jambi yang Ditangkap, Sambarkan Pedang

Penulis: Aryo Tondang
Editor: Duanto AS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi geng motor beraksi.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Seorang anggota geng motor di Kota Jambi bernama Eri Liandre akhirnya tertangkap setelah pelarian beberapa bulan. 

Anggota geng motor di Kota Jambi ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polsek Jambi Selatan, Kamis (25/6/2020).

Polisi meringkus Eri Liandre yang menyerang dua orang hingga kritis.

Setelah beraksi, Eri Liandre kabur ke wilayah Batam, Provinsi Kepri.

Ia melakukan pelarian sekira delapan bulan.

Baca juga: Gara-gara Caption Arya Saloka Nama Aldebaran Jadi Trending Twitter, Bahas Tentang Anak Perempuan

Meski berbulan-bulan kabur, perburuan terus dilakukan hingga akhirnya tertangkap kemarin.

Tim Macan Polsek Jambi Selatan yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Putu Gede Ega Purwita akhirnya berhasil meringkus Eri.

Kapolsek Jambi Selatan, AKP M Alfian menuturkan Eri diringkus di kediamannya, di kawasan Legok, Danau Sipin, Kota Jambi, Selasa (12/1/2021).

"Benar, kita amankan satu orang yang diduga geng motor yang melakukan penyerangan terhadap dua orang, hingga mengalami kritis beberapa waktu lalu," kata Alfian, Jumat (22/1/2021) siang.

AKP M Alfian menuturkan Eri Liandre dan temannya menyerang korban bernama Aufid kritis.

Aufit mendapat sabetan senjata tajam jenis egrek sepanjang 50 Cm.

Ia kritis lantaran luka tusuk dan luka bacok di kepala, tangan dan bagian badan lain.

Berikut kronologi penyerangan

Penyerangan bermula saat korban dan pelaku berpapasan.

Tanpa alasan jelas, pelaku tidak terima lantaran dilihat korban.

Pelaku kembali ke rumah.

Ia mengambil egrek lalu kembali ke lokasi.

Di sana ia menyerang korban.

Baca juga: Siapa Sebenarnya Irjen Wahyu Widada Terungkap, Teman Komjen Listyo Sigit Calon Kuat Kabareskrim

"Mereka ini saat beraksi ada lima orang, tapi pelaku utama dua orang. Satu orang kita sudah amankan dan satu lagi dalam pengejaran, yang saat ini melarikan diri ke wilayah Bandung," kata Alfian.

Eri mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Jambi Selatan.

Eri dijerat Pasal 170 jo 351 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara. (*)

Berita menarik di GOOGLE

(Tribunjambi.com/Aryo Tondang)

Baca juga: 6 Jebakan Cinta di Ramalan Zodiak 23 Januari 2021, Siapa Saja Bakal Tergoda

Berita Terkini