TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN-Program asimilasi bagi Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Muara Bulian memulangkan sejumlah narapidana.
Program ini dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Lapas berdasarkan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020. Sebagai pengganti Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Kalapas Klas IIB Muara Bulian, Edy Susetyo pada Kamis (21/1/2021) mengeluarkan surat keputusan.
Sehubungan dengan surat keputusan itu Kalapas Klas IIB Muara Bulian menyatakan tentang Asimilasi di rumah narapidana dengan nomor surat W.5.PAS.PAS.2-PK.01.04.04-2.
“Pelaksanaan asimilasi di rumah bagi warga narapidana atas nama Kurniawan, Muhamad Yuliardi, Sinar Iman Zebua, Wildan Zulkifli dan Yos Sudarso mendapatkan program asimilasi,” kata Kalapas dalam surat keputusan itu, Kamis (21/1/2021).
Narapidana mendapatkan asimilasi tersebut untuk selanjutnya mendapatkan pembinaan dan bimbingan lanjutan dengan surat keputusan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI 30 Desember 2008 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelas bebas dan cuti bersyarat.
“Atas peraturan itu kita usulkan untuk program asimilasi di rumah sebanyak 38 warga binaan,” pungkasnya
Caption: Program asimilasi bagi Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Muara Bulian, lima orang hari ini hirup udara segar, Kamis (21/1/2021)
Baca juga: Luas Kawasan Terdampak PETI di Provinsi Jambi Makin Meningkat, Kini Capai 39 Ribu Hektare
Baca juga: Penyuntikan Vaksin Kedua akan Dilakukan Pada 28 Februari 2021 Mendatang
Baca juga: Gara-gara Ucapannya di Medsos Soal Orang Miskin dan Kaya, Penyanyi Ini Dibully Habis-habisan