6 Janji Komjen Listyo Sigit Prabowo saat Jadi Kapolri - Polisi Tak Menilang, Hukum Tak Lagi Tumpul

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Kapolri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memberi salam saat mengikuti fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021).

TRIBUJAMBI.COM - Komjen Listyo Sigit Prabowo selangkah lagi menjadi orang nomor satu di institusi Kepolisian Republik Indonesia.

Pria yang dulu berdampingan dengan Jokowi bertugas di Kota Solo itu telah disetujui Komisi III DPR sebagai Kapolri terpilih menggantikan Jenderal Idham Azis dalam rapat pengambilan keputusan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/2021) sore.

Dalam rapat tersebut, Listyo sempat mengucapkan sejumlah program dan komitmennya bila dipercaya menjadi Kapolri.

Kabareskrim yang juga calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) bersiap mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Kapolri di ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/1/2021). ((ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA))

Apa saja? Berikut 6 janji Listyo di antaranya :

1. Polisi Tidak Lagi Menilang

Ini dia janji Listyo yang paling menarik.

Listyo mengatakan, akan mulai mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas.

Penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik yang dimaksud adalah melalui electronic traffic law enforcement (ETLE).

Sistem ETLE ini sebetulnya bukan program baru.

Baca juga: Eks Anggota DPRD NTB Lecehkan Anak Kandung dari Istri Siri, Awalnya Suruh Anak Mandi Dulu Lalu

Baca juga: China Menantang? AS dan Sekutunya Disebut Tak Punya Nyali di Laut China Selatan, Lihat Reaksi Biden!

Sistem ini sudah mulai diterapkan di sejumlah daerah, seperti Jakarta.

Dalam penerapannya, sejumlah kamera pengawas di pasang di sudut-sudut jalan.

Kamera pengawas akan merekam pelanggaran yang dilakukan pengemudi.

Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi pelanggaran dari rekaman tersebut dan mengirimkan surat konfirmasi ke pengendara.

"Secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE," kata Listyo.

Menurut Listyo, sistem elektronik ini bertujuan meminimalisasi penyimpangan penilangan saat anggota polisi lalu lintas melaksanakan tugas.

Halaman
1234

Berita Terkini