TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Di depan hakim, Zumi Zola blak-blakan soal gaji saat jadi Gubernur Jambi.
Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dihadirkan jadi saksi.
Ternyata Zumi Zola selama ini tidak mengetahui gaji saat menjabat gubernur.
Fakta baru tersebut terungkap di sidang Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa, 19 Januari 2021.
Ini terkait kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.
Baca juga: Kenapa Komjen Listyo Sigit Prabowo Jadi Calon Tunggal Kapolri? Ini Analisa IPW, Dualisme Jokowi?
Sebelumnya mantan artis sinetron ini juga pernah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus yang sama, namun untuk terdakwa mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi.
Kali ini, Zumi Zola menjadi saksi untuk terdakwa Cekman, Parlagutan Nasution dan Tadjudin Hasan.
Sidang digelar via video daring.
Dalam persidangan, Zumi Zola dicerca berbagai pertanyaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi ( Jaksa KPK ).
Pertanyaan itu seputar proses pembahasan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018.
Jaksa KPK bertanya mengenai gaji yang Zumi Zola terima terima saat menjabat Gubernur Jambi.
Dari beberapa pertanyaan, tampak dari layar video, Zumi Zola beberapa kali tidak menjawab pertanyaan JPU Febby Deiandos Fendy.
Zumi Zola malah memberikan jawaban mengenai pengeluarannya yang dinilai lebih besar dari penghasilannya sebagai Gubernur Jambi.
Baca juga: Kisah Rocky Gerung Bimbing Skripsi Dian Sastro di UI, Isinya Bahas Kecantikan Tapi Berat Banget
"Gaji saudara selaku Gubernur Jambi, yang saudara terima berapa? Apakah Rp 50 juta?" tanya Febby JPU KPK yang juga memeriksa saksi melalui daring.
Pertanyaan ini beberapa kali diulang JPU KPK .
Pasalnya jawaban Zumi Zola dianggap tidak sesuai dengan yang ditanyakan.
Untuk ketiga kalinya, Zumi Zola baru menjawab dengan tidak tahu.
"Saya tidak tahu, tidak ingat. Yang jelas, permintaan kepada saya lebih besar dari gaji," kata Zumi Zola.
Terungkap juga, Zumi Zola mengatakan ketidak cukupan gaji itu karena dirinya sering mendapat permintaan dari tim pendukung maupun orang dekatnya.
"Bukan hanya saya, tapi permintaan warga. Seperti permintaan sapi, itu tidak mencukupi untuk pendapatan saya. Itu yang terjadi, Pak," katanya.
Di persidangan, sejumlah saksi lain juga turut dihadirkan.
Seperti mantan Plt Sekda Provinsi Jmabi Erwan Malik, serta tiga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Hasan Ibrahim, Syopian, dan Abdul Salam.
Para saksi diperiksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Morailam Purba.
Erwan Malik Buka-bukaan
Mantan Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi menyebut ada permintaan pembayaran 50 persen untuk jatah ketok palu sebelum sidang paripurna tahun 2018.
Baca juga: Pemilik 5 Zodiak Ini Mudah Tergoda untuk Selingkuh - Libra Suka Tebar Pesona
Pernyataan ini disampaikan Erwan Malik saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan tindak pidana suap pengesahan RAPBD Tahun 2017-2018. Ia bersaksi untuk terdakwa Cekman, Parlagutan Nasution dan Tadjudin Hasan.
Permintaan pembayaran 50 persen uang ketok palu itu kata Erwan Malik disampaikan langsung Cornelis Buston, mantan ketua DPRD Provinsi Jambi.
"Kata pak Cornelis 50 persen dulu. Sekitar 5 Miliar, tapi uannya belum ada waktu itu. Kata pak Arfan akan diusahakan," kata Erwan Malik.
Mengenai dimana sumber uangnya, Erwan Malik mengatakan ada usulan saat itu dari Arfan untuk meminjam uang lebih dulu kepada Jeo Fandy Yoesman alias Asian saat itu.
"Itu yang saya samapaikan ke pak gubernur waktu itu, makanya ada di percakapan kata pak gubernur (Zumi Zola.red) ya coba, coba," kata Erwan Malik.
Ia juga menyebut untuk angka 200 juta jatah ketok palu per anggota DPRD Provinsi Jambi muncul ketika rapat finalisasi dengan pimpinan DPR yang disampaikan Almarhum Zoerman Manaf.
"Yang lain cuma menguatkan, waktu itu semua unsur pimpinan hanya menguatkan usulan lak Zoerman (Alm)," katanya lagi.
Saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, mengenai ke khawatiran pihak Eksekutif saat itu, Erwan Malik menyebut ada ancaman anggota DPRD Provinsi Jambi tidak akan hadir dalam pengesahan anggaran.
"Kalau tidak disahkan RAPBD apakah nanti proses pemerintahan tidak akan berjalan 100 persen?," tanya JPU Febby Dwiandos Pendi.
Baca juga: Dana Tapera Pensiunan Sudah Cair, Cek di Rekening! Cara Menghitung Besaran Saldo Dana Taperum
"Tetap jalan, hanya sifatnya pembiayaan tetap dan pelayanan. Tapi tidak ada pekerjaan fisik," kata Erwan Malik.
Selain Erwan Malik, saksi lain yang dihadirkan dalam persidangan tersebut adalah Zumi Zola, mantan Gubernur Jambi yang saat ini menjadi terpidana kasus gratifikasi fee proyek dan suap Ketok Palu RAPBD tahun 2017 dan 2018.
Erwan Malik sendiri saat ini juga sedang menjalani masa pidana dalam kasus yang sama pasca Operasi Tangkap Tangan KPK di akhir tahun 2017 lalu.
Erwan Malik dan Zumi Zola menyampaikan keterangannya dalam persidangan melalui video daring.
Tiga saksi lainnya yang merupakan mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi. Yakni Hasan Ibrahim, Syopian, dan Abdul Salam.
Diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum dihadapan Majelis Hakim PN Tipikor Jambi yang diketuai Hakim Morailam Purba.
( Tribunjambi.com/Dedy Nurdin )
Baca juga: Misteri Jeritan Wanita di Video Pencarian Korban Sriwijaya Air, Roy Suryo Beberkan Fakta Ini