Akibat perbuatannya kedua tersangka harus berurusan dengan hukum.
Mereka berdua dijerat pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua tersangka terancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Sumber : Cerita Anak SMK Terjebak Jadi Kurir Narkoba, Berawal Tergiur Loker Bergaji Rp 200 Ribu per Malam