Berita Nasional

Anggota TNI Ini Menangis Bawa Anaknya yang Tangannya Putus ke Mapolres Siantar: Tolong Saya Bapak!

Editor: Andreas Eko Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Serda Lili Muhammad Yusuf Ginting bersama anaknya, Teguh Syahputra Ginting (20) di halaman Mapolres Pematangsiantar, Jalan Sudirman, Senin (11/01/2021).

TRIBUNJAMBI.COM, PEMATANGSIANTAR - Datangi Mapolres Pematangsiantar bersama anaknya, Senin (11/1/2021), anggota TNI ini menangis. 

Anggota TNI itu bernama Serda Lili Muhammad Yusuf Ginting.

Ia ingin menuntut keadilan untuk putranya.

Ia datang menangis sambil menunjukkan tangan kiri anaknya yang putus.

Pria yang bertugas di Rindam I/Bukit Barisan itu mendampingi putranya, Teguh Syahputra Ginting (20).

Dia memberikan keterangan sebagai pelapor atas pengaduan kecelakaan kerja yang dialaminya di PT Agung Beton Persada Utama pada Rabu, 15 April 2020.

Baca juga: VIDEO UPDATE TERKINI Basarnas Kumpulkan 40 Kantong Jenazah Korban Kecelakaan Sriwijaya Air SJ182

Baca juga: Presiden Terpilih AS Joe Biden Selesaikan Susunan Kabinet, Orang Ini Jadi Badan Intelijen Pusat

Baca juga: Ancam Pecat Anggota yang Terlibat Narkoba, Danrem: Tidak Ada Kata Lain Selain Sanksi Pemecatan

Lili bersama anaknya melaporkan perusahaan pembuat aspal beton untuk kebutuhan pembangunan jalan tol itu pada 29 September 2020 ke Polres Pematangsiantar.

Serda Lili tak kuasa menahan sedih dan meminta keadilan atas musibah yang dialami anaknya.

Tangan kirinya putus saat kecelakaan kerja di perusahaan tersebut.

"Tolong saya, Bapak.

Saya hanya ingin menuntut keadilan, Bapak.

Yang terjadi kepada anak saya, sehingga tangan anak saya putus, Bapak," kata Serda Lili seraya membuka baju dan memperlihatkan tangan anaknya.

"Bapak pimpinan TNI, tolong kami, Bapak, tentang kecelakaan kerja anak kami, Bapak, di PT Agung Beton.

Sudah delapan bulan enggak ada juga tindak lanjutnya, Bapak," lanjutnya.

Tak Ada Titik Terang

Menurut Lili, sejak delapan bulan lalu kasus anaknya dilaporkan, belum ada titik terang.

Kedatangannya ke Polres Pematangsiantar mendampingi anaknya yang dimintai keterangan sebagai pelapor.

"Tadi ditanya soal kronologis kejadian kecelakaan kerja yang mengakibatkan tangan saya diamputasi.

Sebenarnya karena karet belting.

Kalau tidak robek, mungkin tidak terjadi seperti ini," ungkap Teguh.

Baca juga: Calon Mahasiswa PTN Wajib Isi PDSS SNMPTN, Paling Lambat 8 Februari 2021 Pukul 15.00 WIB

Baca juga: Cara Memutihkan Wajah dengan Bahan Alami - Olesi Campuran Pepaya dan Pisang, Jeruk, Lidah Buaya

Baca juga: Penulis Buku Islam Ini Dipuja di Indonesia, Kini Dihukum 1075 Tahun, Tak Disangka Aslinya Begini

Saat ini, kata Teguh, ia meminta pertanggungjawaban dari Direktur PT Agung Beton Persada Utama.

"Kami meminta pertanggungjawaban, terutama kepada Direktur PT Agung Beton.

Harapan kami keadilan, kami hanya menuntut keadilan," kata Serda Lili menambahkan.

Masih kata Lili, klaim BPJS Ketenagakerjaan atas kecelakaan kerja tersebut sudah diberikan.

Namun, kata Lili, mereka berusaha memulangkan uang tersebut, sedangkan pihak BPJS menolak.

"Enggak ada konfirmasi sebelumnya kepada saya atau kesepakatan perundingan kedua belah pihak, uang itu dikirim," ungkap Teguh.

Baca juga: Calon Mahasiswa PTN Wajib Isi PDSS SNMPTN, Paling Lambat 8 Februari 2021 Pukul 15.00 WIB

Baca juga: Cara Memutihkan Wajah dengan Bahan Alami - Olesi Campuran Pepaya dan Pisang, Jeruk, Lidah Buaya

Baca juga: Penulis Buku Islam Ini Dipuja di Indonesia, Kini Dihukum 1075 Tahun, Tak Disangka Aslinya Begini

Secara terpisah, Kuasa Hukum Teguh Syahputra Ginting, Dedy Faisal Hasibuan, mengatakan, ada kejanggalan dalam penanganan kasus perkara kecelakaan kerja yang dialami oleh kliennya.

Dedy menuturkan, saat ini pihaknya memberikan bukti-bukti baru.

Kliennya juga meminta pertanggungjawaban dari Direktur PT Agung Beton Persada Utama dan mengajukan bukti yang belum terlampirkan dalam berkas perkara atau BAP.

"Isinya berkaitan dengan KUPT III tentang enam kelalaian PT Agung Beton dalam pelaksanaan kerja dan kami mengajukan saksi ahli pidana dari PUPR," jelas Dedy.

Atas kasus tersebut, Polres Pematangsiantar telah menetapkan dua karyawan PT Agung Beton Persada Utama inisial MMA (28) selaku Kepala Produksi dan AL (23) selaku operator, sebagai tersangka pada Selasa, 15 Desember 2020.

Adapun tersangka dikenakan Pasal Pasal 360 KUHPidana, di mana kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama lima tahun hukuman kurungan.

Sebelumnya, Teguh bekerja sebagai buruh yang menangani produksi di PT Agung Beton Persada Utama di Jalan Medan Kilometer 7, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba.

Hanya Dijahit

Saat itu kata dia, pada mesin conveyor terlihat karet belting tak layak pakai.

Oleh pengawas, mereka disuruh menjahit karet belting yang nyaris koyak itu.

Mesin sedang dibersihkan malah dihidupkan.

Pada saat membersihkan tiba-tiba operator menghidupkan mesin tersebut.

Posisi tangan kirinya berada di dalam conveyor yang menyala.

"Pas (tangan) saya masuk, hidup mesinnya tergulung tangan saya.

Yang menghidupkan mesin operator," ucapnya.

Teguh Syahputra pun langsung dilarikan ke RS Vita insani Pematangsiantar untuk mendapatkan pertolongan.

Tak lama setelah itu ia dirujuk ke RS Murni Teguh Kota Medan.

Di sana, tangan kirinya diamputasi dan ia menjalani perawatan berminggu-minggu.

Masih kata Teguh, pernah satu kali pihak perusahaan menawarkan uang Rp 10 juta sebagai ganti rugi.

Mendengar itu, Lili merasa kecewa karena dirinya tak bermaksud meminta penawaran apa-apa.

Tak cuma itu, pihak perusahaan, kata Lili belum pernah menjenguk anaknya atau berkomunikasi setelah kejadian naas tersebut.

Pihak perusahaan melalui Rusdi selaku HRD PT Agung Beton menjawab konfirmasi wartawan dari Pematangsiantar.

Baca juga: Ini 11 Orang Pertama yang Bakal Menerima Vaksin Covid-19 di Muarojambi

Baca juga: 6 Zodiak Ini Diprediksi Beruntung di Tahun 2021 - Aries Hentikan Drama Cintamu dan Jadilah Beruntung

Baca juga: Promo Terbaru Superindo Hari Ini 12 Januari 2021, Diskon Daging Buah Ikan Bawang Minyak Telur Tissue

Menurutnya, klaim BPJS Ketenagakerjaan sedang diproses.

Selain itu, pasca-kecelakaan kerja, upah yang diterima Teguh setiap bulannya masih diberikan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Duduk Perkara Anggota TNI Menangis di Depan Mapolres Pematangsiantar, Tuntut Keadilan bagi Anaknya"

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Seorang Anggota TNI Menangis Tunjukkan Tangan Anak Putus di Kantor Polisi : Tolong Saya, Bapak, https://sumsel.tribunnews.com/2021/01/12/seorang-anggota-tni-menangis-tunjukkan-tangan-anak-putus-di-kantor-polisi-tolong-saya-bapak?page=all

Berita Terkini