Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Dalam Perpres itu, disebutkan bahwa PPPK juga diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada Instansi Pemerintah tempat mereka bekerja.
Baca juga: Tragedi Sriwijaya Air SJ-182, Ini Dia Korban Pertama yang Berhasil di Identifikasi, Berkat Hal Ini
Baca juga: Siapa Sebenarnya Listyo Sigit Prabowo? Calon Kapolri Pengganti Idham Azis, Kekayaannya Rp 8,3 Miliar
Baca juga: Ramalan Tentang Kecelakaan Pesawat Terjadi, Mbak You : Pada Saat ini Saya Turut Berduka
Tunjangan PPPK tersebut tertuang dalam Pasal 4, yaitu:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
Tunjangan lainnya
Kekurangan guru Untuk diketahui, pemerintah akan membuka seleksi 1 juta guru PPPK pada tahun ini.