Berita Nasional

UPDATE Rincian Besaran Gaji PPPK Terbaru di Tahun 2021, Benar Lebih Besar dari Gaji PNS?

Editor: Andreas Eko Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rincian gaji PPPK dan PNS

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Dalam Perpres itu, disebutkan bahwa PPPK juga diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada Instansi Pemerintah tempat mereka bekerja.

Baca juga: Tragedi Sriwijaya Air SJ-182, Ini Dia Korban Pertama yang Berhasil di Identifikasi, Berkat Hal Ini

Baca juga: Siapa Sebenarnya Listyo Sigit Prabowo? Calon Kapolri Pengganti Idham Azis, Kekayaannya Rp 8,3 Miliar

Baca juga: Ramalan Tentang Kecelakaan Pesawat Terjadi, Mbak You : Pada Saat ini Saya Turut Berduka

Tunjangan PPPK tersebut tertuang dalam Pasal 4, yaitu:

- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional

Tunjangan lainnya

Kekurangan guru Untuk diketahui, pemerintah akan membuka seleksi 1 juta guru PPPK pada tahun ini.

Halaman
123

Berita Terkini