Terdapat tujuh proses yang harus dilalui yaitu permohonan, pemeriksaan, penetapan, pengujian, pengecekan, fatwa, terakhir yakni penerbitan sertifikasi halal.
Baca juga: Penyelamatan Dramatis Mobil Hanyut Terseret Banjir di Sungai Batang Limun, Sopir Nekat Terobos Air
BPJPH berperan dalam menerbitkan sertifikat berdasarkan keputusan penetapan kehalalan produk yang ditetapkan MUI.
"Setelah ada keputusan BPOM terkait aspek penggunaan, MUI akan mengeluarkan penetapan kehalalan produk. Penetapan itu akan dijadikan dasar BPJPH mengeluarkan sertifikat halal," ucap dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vaksin Sinovac Dinyatakan Suci, Wamenag Harap Tak Ada Lagi Polemik Haram dan Halal"