TRIBUNJAMBI.COM - Fakta lain terungkap, Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus video syur artis Gisella Anastasia bersama teman prianya berinisial MYD. Mantan Istri Gading Marten akui dalam kondisi mabuk kala itu.
Ya, Gisel telah ditetapkan tersangka pada Selasa (29/12/2020).
Menurut polisi, Gisel mengaku sedang terkontaminasi alkohol saat merekam adegan dewasa bersama MYD di salah satu hotel kawasan Medan, Sumatera Utara, pada 2017.
"Dia (Gisel) akui (dalam pengaruh alkohol). Sebesarnya itu masuk ke materi dikecualikan untuk dipublikasikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (30/12/2020).
Baca juga: VIDEO Deretan Fakta Baru, Gisel Merekam MYD Hapus Setelah Seminggu
Baca juga: VIDEO Gisel Tersangka Hak Asuh Gempi Jatuh ke Gading Martrn? Ini Kata Kak Seto
Sebelumnya, artis Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten dewasa pada Selasa (29/12/2020).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa mereka sebagai saksi dan melakukan gelar perkara kasus video syur.
Polisi menyebutkan, keduanya pun mengakui bahwa mereka merupakan pemeran di dalam video syur tersebut.
Berdasarkan pengakuan Gisel dan MYD, video konten dewasa itu dibuat di salah satu hotel daerah Medan, Sumatera Utara pada 2017.
Polisi menyebutkan, Gisel dan MYD merupakan rekan kerja.
Adapun polisi masih mengusut penyebar pertama video syur hingga ramai di media sosial.
Kini, Gisel dan MYD disangkakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.
Keduanya terancam hukuman minimal 6 bulan atau paling lama 12 tahun penjara.
Polda Metro Jaya berencana memanggil tersangka pemeran video syur, Gisella Anastasia dan MYD.
Keduanya direncanakan dipanggil pada 4 Januari 2021 sekitar pukul 10.00 WIB.
"Tindak lanjut kami akan memanggil kedua-duanya sebagai tersangka. Nanti kami akan rencanakan tanggal 4 Januari 2021," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (30/12/2020).