TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Daerah Provinsi Jambi berharap Pemda juga dapat menikmati dana bagi hasil (DBH) sawit yang selama ini dikelola sepenuhnya oleh pemerintah pusat.
Sebab sebagai daerah penghasil sawit di Indonesia, seperti Provinsi Jambi dan daerah-daerah lain tidak mendapatkan bagian dari pendapatan negara sektor perkebunan kelapa sawit.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi Agusrizal mengatakan, pihaknya sangat berharap dana bagi hasil (DBH) sawit juga bisa dibagikan ke pemerintah daerah.
Sebab beberapa jenis pendapatan negara dari sumber daya alam (SDA) lainya sudah ada DBH nya untuk Pemda. Seperti cukai tembakau, dan hasil kehutanan. Namun untuk komoditi sawit belum ada DBH.
Padahal menurutnya, dampak dari perkebunan kelapa sawit sangat dirasakan oleh pemerintah daerah, seperti kerusakan jalan.
Baca juga: Sambangi Tribun Jambi, Kapolda Jambi Irjen Rachmad Wibowo Buka-bukaan Penanganan Covid-19 & Target
Baca juga: ASN Sarolangun Usai Libur Natal, Pemkab Sarolangun Gelar Sidak
Baca juga: Atta Halilintar Tanpa Didamping Aurel, Baim Wong Beri Kode Keras : Lu Kawin Dulu Dong!
Banyak fasilitas jalan yang harus dibangun, misalnya jalan produksi di plasma-plasma.
"Dulu sudah pernah coba diajukan. Eksport CPO kan banyak. Cuma belum ada tanggapan. Tahun 2011 dulu zaman Pak Tagor bersama-sama dengan Sumatera Utara waktu itu, tapi belum ada tanggapan dari pusat," sebut Agusrizal, Senin (28/12/2020).
Dia menambahkan, selama ini daerah hanya mendapat program bantuan replanting tanaman kelapa sawit yang langsung diberikan kepada petani dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPD-PKS).
"Sekarangkan kita butuh pengembangan. Banyak petani kita yang mau mengembangkan lokasi baru. Ada juga komoditi lain yang mau pindak ke komoditi sawit, nampaknya belum bisa," sebut Agus.
Untuk saat ini, Agus menyebut luasan tanaman sawit di Provinsi Jambi seluas 1.134.640 hekatre.
Sementara itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) dari dapil Jambi Ria Mayang Sari, ketika dikonfirmasi terkait permintaan DBH sawit oleh Pemerintah Daerah ini menyebut, selaku anggota DPD dengan salah satu fungsi legislasi maka pihaknya akan mencoba menginventarisir permasalahan dana bagi hasil tersebut.
Kaitannya dengan UU 33/2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah dan harmonisasinya dengan keberadaan BPD-PKS.
"Bagaimana nanti perubahan UU 33/2004 mampu mengakomodir perimbagan keuangan pusat dan daerah yang ideal, khususnya terkait DBH Sawit yang dikelola BPD-PKS," kata Mayang.
Baca juga: Deretan Artis yang Terjerat Kasus Narkoba Sepanjang 2020, Jerry Lawalata hingga Lucinta Luna
Baca juga: Sambangi Tribun Jambi, Kapolda Jambi Irjen Rachmad Wibowo Buka-bukaan Penanganan Covid-19 & Target
Baca juga: Dosa Teddy Terungkap, Pengasuh Bayi Lina Ngaku 5 Bulan tak Dibayar : Bukannya Terimakasih
"Harapannya ada formulasi yang berbeda atau khusus untuk daerah penghasil sawit dalam pembagian DBH nya," sambungnya.
(tribunjambi/zulkifli azis)