Menurutnya, kalau PUP itu kepemilikan di atas 25 ha, kalau di bawah itu hanya pendaftaran saja atau yang kita kenal dengan STDB Surat Tanda Daftar Budidaya.
Baca juga: Jawaban Menohok Bilqis pada Adit Jayusman, Ayu Ting Ting: Dia Bilang Gak Usah Punya Papa Deh!
Baca juga: Ditunjuk Jokowi Jadi Menteri Agama, Kekayaan Ketua PP GP Ansor Ini Tak Sampai Rp 1 Miliar
Baca juga: Anggota DPRD Kota Palembang Ini Terancam Hukuman Mati, Ditangkap BNN Bawa Sabu 5 Kilogram
"Relevansi terkait peraturan, di kementan itu ada PP 24 turunannya itu permentan 25, yang jadi kendala adalah pelaksanaannya.
Sebenarnya yang jadi masalah OSS ini karena system, dan system itu mengunci. Di OSS pun antara pusat, provinsi dan kabupaten itu belum sinkron. Semua perizinan itu nanti terintegrasi, untuk pendaftaran itu variasinya banyak sekali, itu sebenarnya hanya pendataan jadi tidak ada verifikasi beda dengan perkebunan," kata Prasetyo.
Dikatakannya, dalam rangka percepatan itu harus ada konsolidasi, kalau kita bicara regulasi itu kadang tidak ketemu namun kita cari turunannya, karena UU paling tinggi akan mengalahkan yang dibawahnya.
"Permentan tahun terbaru, akan mengalahkan yang lebih lama. Terkit legalitas seperti NPWP, BPJS itu ya harus kita laksanakan, karena hal yang sepele kalau tidak kita kerjakan akan jadi masalah. NIB itu harus karena itu juga identitas diri dan identitas usaha," ujarnya.
Menanggapi keluhan petani mengenai PP 24 tahun 2018 dalam hal kepengurusan perijinan yang mengahruskan para petani swadaya memiliki NPWP serta diharuskan tergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan, Prastyo Jati mengatakan, dalam hal ini solusinya harus membentuk tim dan nantinya tim itu yang harus pro aktif jadi silahkan apakah sifatnya door to door atau dikumpulkan.
Namun, alangkah baiknya dikumpulkan misalnya dari tim percepatan ini ada dari BPJS dan ada dari perpajakan yang menangani NPWP.
"Jadi ada pro aktif dari pemerintah untuk menyelesaikan itu karena cuma itu yang harus dilakukan," katanya lagi.
"Sebab, bila dilakukan secara individu oleh pekebun atau petani untuk melakukan itu merupakan hal yang sulit jadi dalam hal ini emang harus dibantu oleh pemerintah sesuai kewenangan yang terkait yaitu dalam hal ini BPJS ataupun NPWP," sambungnya.
Baca juga: Risma Dilantik Hari Ini, Kaget Tak Menyangka Bakal Jadi Mensos, Akan Perbaiki Data Penerima Bantuan
Baca juga: Jokowi Tiga Kali Pilih Rabu Pon untuk Reshuffle Kabinet, Ternyata Ini Arti Menurut Penanggalan Jawa
Baca juga: Brigjen Prasetijo Utomo Divonis Hukuman 3 Tahun Penjara, Terbukti Bersalah Palsukan Surat Buat Djoko
Sementara itu, Kalmi perwakilan dari petani yang merupakan anggota KUD Agro Makmur Muara Papalik sepakat dan menyadari cukup penting STDB itu.
Namun, diharapkan pemerintah mengkaji ulang mengenai peraturan persyaratan dalam kepengurusan penerbitan STDB tersebut terutama mengenai BPJS.
Menurutnya, BPJS sangat berat karena sudah ada kesehatan jadi berat harus bayar 2 kali.
Baca juga: Kekayaan Menteri Baru Pilihan Jokowi, Sandiaga Paling Banyak, Risma Paling Sedikit Rp 7,1 Miliar
"Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui Dinas Perkebunan Tanjabbar yang sudah merespon keluhan kami tadi. Serta ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada Yayasan Setara Jambi yang sudah membantu kami pemetaan dan juga administrasi, karena itu sangat membantu masyarakat sekali karena kita keterbatasan dana dan juga tentang aplikasi daripada untuk kepengurusan STDB tersebut," ujarnya.
"Dengan terlaksananya penyelenggaraan ini kita harap sekali bisa terealisasi dengan cepat penerbitan STDB ini mengingat betapa pentingnya STDB ini bagi kami," kata Kalmi.