Ini 16 Aturan Mencoblos di Pilkada 2020, Jangan Lupa Bawa Undangan, KTP dan Alat Tulis Sendiri

Editor: Rohmayana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syarif Fasha, Wali Kota Jambi dan istri saat memberikan hak pilih mereka, Rabu (9/12/2020)

Jadi, kehadiran pemilih diatur rata per jam, sehingga tidak menumpuk di pagi hari seperti sebelum-sebelumnya.

Baca juga: Sebelum dan Seusai Mencoblos, Calon Wakil Gubernur Ini Mengaku Tak Ada Tradisi Khusus

3. Ketika pemilih antre di luar maupun saat duduk di dalam TPS diatur jaraknya, minimal 1 meter sehingga tidak terjadi kerumunan.

4. Dilarang bersalaman, terutama antara petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan pemilih.

Termasuk sesama pemilih.

5. Disediakan perlengkapan cuci tangan portable atau wastafel dengan air mengalir dan sabun di TPS, bagi pemilih sebelum dan sesudah mencoblos.

6. Petugas KPPS mengenakan masker selama bertugas, disiapkan masker pengganti sebanyak tiga buah selama bertugas.

Pemilih diharapkan membawa masker sendiri dari rumah.

Di area TPS hanya disediakan cadangan dalam jumlah terbatas.

7. Petugas KPPS mengenakan sarung tangan selama bertugas.

Setiap pemilih disediakan sarung tangan plastik (sekali pakai) di TPS.

8. Petugas KPPS mengenakan pelindung wajah (face shield) selama bertugas.

9. Saksi dan pengawas TPS yang hadir di TPS mengenakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, dan sarung tangan sekali pakai.

10. Setiap pemilih diharapkan membawa alat tulis sendiri dari rumah untuk menuliskan atau memberikan tanda tangan dalam daftar hadir.

Dengan cara ini, satu alat tulis tidak dipakai bergantian oleh ratusan orang.

11. Di setiap TPS disediakan tisu kering untuk pemilih yang selesai mencuci tangan sebelum maupun sesudah mencoblos di TPS.

Baca juga: Abdullah Sani Berharap Menang di Pemilihan Gubernur Jambi

Halaman
1234

Berita Terkini