Diketahui, mereka yang mendapatkan BSU termin II senilai Rp 1,2 juta yakni pekerja yang memenuhi seluruh persyaratan.
Berikut persyaratan penerima BSU dari peemrintah:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS
- Pekerja/buruh penerima gaji atau upah
- Kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020
- Gaji atau upah di bawah Rp 5 juta per bulan sesuai gaji atau upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki rekening bank yang aktif
Baca juga: Banjir Terparah Sepanjang 40 Tahun Terakhir, Warga Rantau Limau Manis Mulai Diserang Penyakit
Warganet Heboh
Adapun informasi mengenai penyaluran BSU tahap 5 termin II diunggah melalui akun resmi Instagram Kemnaker, @kemnaker pada Selasa (24/11/2020).
"Mantulll... Bantuan Subsidi Gaji/Upah Termin II Cair Lagi!" tulis admin akun Instagram Kemnaker dalam unggahan.
Jika menilik pada kolom komentar, sejumlah warganet mengaku belum mendapatkan BSU termin II sampai saat ini.
"Termin 1 dapet, termin 2 ga dapat. Padahal 1 kantor uda dapet semua," tulis akun Instagram @nandioktav.
"Termin I tahap I Mandiri Cair , skrg Termin II tahap V belum cair2 , mandiri bekasi apa kabar yg lain ? Wkwkwk," tulis akun Instagram, @mkhadafi05.
"Buat yang pakai BNI di termin ke 2 ini lagi nunggu dana cair di batch 3 .. Mana suaranya ??? Abseeeen coba," tulis akun Instagram @qiway29.
SUMBER: Tribun Pontianak
Baca juga: Sidang Tuntutan Empat Kali Ditunda, Tersangka Narkotika Sabu 42 Kilogram