Berita Jambi
Sidang Tuntutan Empat Kali Ditunda, Tersangka Narkotika Sabu 42 Kilogram
Sidang tindak pidana kasus narkotika jenis sabu dengan terdakwa Maharani Putri yang dijadwalkan pada Kamis (26/11/2020) kemarin di Pengadilan Negeri
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang tindak pidana kasus narkotika jenis sabu dengan terdakwa Maharani Putri yang dijadwalkan pada Kamis (26/11/2020) kemarin di Pengadilan Negeri Jambi kembali ditunda.
Penundaan ini merupakan kali ke empat, dengan agenda sidangan pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi.
Maharani merupakan terdakwa dalam kasus tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 42 Kilogram.
Penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jambi, Yuriswandi mengatakan penundaan dikarenakan surat tuntutan terhadap terdakwa belum rampung.
Namun sidang dengan agenda tuntutan ini kata Yuriswandi suda diagendakan pada pekan depan, Kamis (3/12/2020).
Baca juga: VIDEO: Laris Manis Es Jus Buah, UMKM Jambi Satu Ini Bertahan di Tengah Terpaan Pandemi Corona
Baca juga: Cek Harga Hijab yang Sedang Trend di Jambi, Zytadelia, Arsscarf, Buttonscarves, Umama
Baca juga: Prostitusi Online Layanan Threesome Artis Rp110 juta, Mucikari Raup Rp50 Juta
"Sidang ditunda minggu depan. Tuntutan belum selesai. Kalau penundaan sebelumnya karena terdakwa sakit, hasil tes kesehatan reaktif," katanya ketika dikonfirmasi awak media Kamis.
Terpisah, Kasi Pidum Kejari Jambi, I Putu Suyantha, menerangkan kalau surat tuntutan terdakwa masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung RI. Mengingat barang bukti dalam perkara tersebut cukup banyak.
"Jumlah BB banyak. Makanya kendali penuntutan masih mohon petunjuk dari pimpinan di Kejagung," kata Putu.
Menyikapi agenda persidangan yang tertunda sampai sebulan lamanya, penasehat hukum Maharani mengatakan tetap menghormati hak Jaksa Penuntut Umum untuk menunda sidang.
"Kami sabar mununggu, sacara yuridis itu hak JPU," kata Andimora Hasibuan SH, penasehat hukum Maharani.
"Namun disisi lain selaku PH (Penasehat Hukum) berharap agar tuntutan JPU nanti sesuai dengan fakta yang terjadi di persidangan sehingga tidak memberatkan klien saya," pungkasnya.
Maharani ditangkap pada April 2020 lalu di rumah kontrakannya di Kawasan Citra Raya City.
Saat tim kepolisian melakukan penggeledahan menemukan hal mencurigakan dari body mobil Hilux yang terparkir di depan rumah Maharani.
Setelah dilakukan pembongkaran, ditemukan 39 paket sabu dengan berat total sekitar 42 kilogram. Maharani kemudian digelandang ke Mapolda Jambi untuk menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Download Drakor The Penthouse Episode Pertama Sampai Episode 20, Sairan Live Streaming di Kanal VIU
Baca juga: Ndarboy Genk - Balungan Kere Download Lagu MP3 Lengkap Chord Gitar dan Lirik Lagu Kunci Dasar C
Baca juga: Prostitusi Online Layanan Threesome Artis Rp110 juta, Mucikari Raup Rp50 Juta
Selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Andrial alias Aan JK, terpidana kasus narkotika yang kini menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Jambi.
(tribunjambi/Dedy Nurdin)