"Loh soal HRS itu, pak Kasatpol PPnya belum kasih tahu saya. Tapi soal baliho mungkin sudah dilakukan ya," ucapnya saat diwawancarai terpisah.
Yang jelas, kata dia, tugas dan fungsi Satpol-PP adalah siapapun yang memasang baliho reklame tanpa izin akan dilakukan sanksi.
"Itu kita tidak melihat siapa tapi kalau tidak berizin. Ya harus dituruninlah," kata dia.
Irwan mengatakan akan mempelajari dan mengkaji lebih dulu persoalan munculnya kerumunan massa di acara Rizieq Shihab di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Bejat! Dukun Cabul Tawarkan Bank Gaib, Nekat Bawa Kabur 2 Anak, Setubuhi Korban Puluhan Kali
Baca juga: Foto Anies Baswedan Pancing Keributan, Fahri Hamzah, Fadli Zon, DPR Sampai Istana Lansung Bereaksi
Oleh karena itu, Irwan belum mau memastikan dan berkomentar apa saja sanksi yang akan diberikan kepada pihak penyelenggara acara.
"Alternatif sanksi dibahas tapi belum diputuskan. Masih merumuskan sanksi yang diterapkan," jelas dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditanya soal Baliho Rizieq Shihab di Puncak Bogor, Kepala Satpol PP: Saya Fokus Urus PKL",