TRIBUNJAMBI.COM - Wajah Jerinx atau I Gede Ary Astina menyiratkan kekecewaan saat majelis hakim menjatuhkan putusan pidana satu tahun dua bulan (14 bulan) penjara.
Putusan majelsi hakim, Jerinx terbukti bersalah terkait kasus ujaran kebencian yang dilaporkan IDI cabang Bali.
Ditemui usai sidang, Jerinx didampingi istrinya, Nora Alexandra serta tim penasihat hukumnya enggan memberikan komentar.
Tampak penggebuk drum Superman Is Dead (SID) sangat kecewa dengan keputusan majelis hakim.
"Ekspresi Jerinx sudah jelas ya, bahwa Jerinx kecewa dengan putusan ini. Itu sudah jelas," ucap Sugeng Teguh Santoso selaku anggota penasihat hukum Jerinx, Kamis (19/11/2020).
Terhadap putusan itu, kata Sugeng, tim hukum akan merespon dengan cermat dan untuk itulah saat di persidangan Jerinx menyampaikan pikir-pikir.
Baca juga: Vonis Jerinx Hari Ini Seru, Pelukan Nora Alexandra hingga Kedatangan Anji Disorot: Ini Pelajaran!
Baca juga: Acara Mata Najwa Pecah, Najwa Shihab Skakmat FPI yang Bantah Habib Rizieq Ajak Warga Kumpul: Enggak!
Baca juga: Anies Baswedan 9 Jam Dikurung Polisi Akibat Ulah Rizieq, Rocky Gerung Tuding Mahfud MD yang Salah
Baca juga: Wajah Nathalie Holscher Jadi Sorotan Saat Emosi Sule Pecah Gara-gara Singgung Soal Teddy dan Lina
"Tapi kami akan meresponnya dengan cermat. Oleh karena itu tadi Jerinx menyatakan setelah berkonsultasi dengan kami akan menggunakan waktu berpikir 7 hari. Sama seperti jaksa," terangnya.
"Kami tidak bisa menyampaikan pernyataan lebih lanjut. Tapi ekspresi Jerinx menunjukan kekecewaan atas putusan ini. Tidak ada pernyataan banding atau tidak, selama tujuh hari. Tapi kekecewaan kami atas putusan ini, ada," lanjut Sugeng.
Kembali dijelaskan Sugeng, majelis hakim dalam putusannya mengesampingkan keterangan ahli bahasa yang diajukan tim hukum Jerinx.
"Karena perkara ini berlandaskan pada pertimbangan keterangan ahli. Keterangan ahli, Jiwa Atmaja tidak dipertimbangkan. Banyak keterangan Jiwa Atmaja yang sebetulnya yang bisa menjadi satu dasar untuk membuat putusan lebih baik untuk jerinx," jelasnya.
Divonis 1 Tahun 2 Bulan
Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara atas kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Terkait putusan majelis hakim itu, pria bernama lengkap I Gede Ary Astina itu kemudian berkoordinasi dengan tim penasihat hukumnya dan menyatakan pikir-pikir.
"Setelah saya diskusi dengan penasihat hukum, kami memilih untuk berfikir terlebih dahulu," jelas Jerinx
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam sidang putusan hari ini, Jerinx juga dikenakan denda sejumlah Rp 10 juta.