Berita Jambi

75 Kendaraan Ditilang Dalam Razia Kendaraan Odol yang Digelar BPTD Wilayah V Jambi

Penulis: Zulkipli
Editor: Nani Rachmaini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sedikitnya 141 kendaraan angkutan barang terjaring razia masuk jembatan timbang dalam penegakan hukum kendaraan angkutan barang over dimensi dan over loading (Odol) di Jalan Lintas Timur Sumatera Jambi-Merlung, Kamis (19/11/2020).

Dia menjelaskan, secara umum pelanggaran yang ditemukan adalah kendaraan over loading atau melebihi tonase. 

Sementara itu, Kasubdit Penindakan dan Pengawasan Operasional Dirjen Perhubungan Darat Syaifuddin Ajie Panatagama menyampaikan bahwa gakum hari dilaksakan secara serentak di lima provinsi di Indonesia salah satunya di Provinsi Jambi.

"Target kita ada empat yakni pertama penilangan terkait dengan pasal 307 tatacara muat, transfer muatan kemudian Peraturan Direktur Jendaral Perhubungan Darat Nomor : KP. 4294/AJ.510/DRJD/2019 tentang pedoman normalisasi Kendaraan bermotor, proses gakum terkait pasal 277 yaitu P21."

"Tapi tidak menutup kemungkinan, apabila sudah sepakati dengan Polda, jika memungkinkan mereka melakukan pemotongan maka akan memotong kendaraan tanpa harus melalui proses pasal 277 tadi," urainya.

Selain itu, kata Syaifuddin dalam razia ini juga akan dijaring terkait dengan pemalsuan buku uji kendaraan yang saat ini marak pada kendaraan angkuta  barang.

Baca juga: Panglima TNI Mendadak Sidak Markas Komando Pasukan Khusus, Ternyata Ini yang Disampaikan!

Baca juga: UPDATE Covid-19 Provinsi Jambi, Pasien Positif Bertambah 40 Orang, Sembuh 46, Meninggal 1 Orang

"Tapi untuk saat ini belum ditemukan terkait pemalsuan ini. Tapi mungkin jam selanjutnya bisa saja ditemukan," pungkasnya.

(tribunjambi/zulkifli azis)

Berita Terkini