Keduanya kini mendekam di sel tahanan Polsek Banjarmasin Selatan dan akan dijerat Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
SUMBER: Tribun Jakarta
Baca juga: Deretan Obat Herbal yang Ampuh Meredakan Batuk dengan Cepat, Ada Jeruk Nipis hingga Belimbung Wuluh
Baca juga: Update Terbaru, Pengunggah Video Syur Gisella Anastasia Sudah Ditangkap, Siapa Sebenarnya Inisial PP