Baru Kenal, Dua Orang Ini Pinjam Rp 500 Ribu ke Mahasiswa, Tak Dikasih, Langsung Bacok Korban

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Keduanya kini mendekam di sel tahanan Polsek Banjarmasin Selatan dan akan dijerat Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

SUMBER: Tribun Jakarta

Baca juga: Deretan Obat Herbal yang Ampuh Meredakan Batuk dengan Cepat, Ada Jeruk Nipis hingga Belimbung Wuluh

Baca juga: Update Terbaru, Pengunggah Video Syur Gisella Anastasia Sudah Ditangkap, Siapa Sebenarnya Inisial PP

Berita Terkini