Update Terbaru, Pengunggah Video Syur Gisella Anastasia Sudah Ditangkap, Siapa Sebenarnya Inisial PP
Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap pemilik akun Twitter yang menyebarkan video syur
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus video syur mirip Gisella Anastasia alias Gisel memasuki babak baru.
Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap pemilik akun Twitter yang menyebarkan video syur mirip Gisel itu, pada Rabu 11 November 2020 malam.
Dikutip dari Wartakota, pihak Polda Metro Jaya menyebut pelaku berinisial PP.
Setelah penyidik melakukan gelar perkara awal kasus, PP pun diamankan.
Dalam gelar perkara itu penyidik menyimpulkan ada dugaan tindak pidana pelanggaran penyebaran video syur itu.
Baca juga: Wanita Penggoda Disebut Rusak Hubungan Rizky Billar, Lesty Kejora Langsung Beli Tas Seharga Mobil
Baca juga: Dua Pakar Telematika Sebut Video Syur Gisel Tak Ada Rekayasa, Roy SUryo: Netizen Bisa Melihat
"Pemilik akun Twitter ini yang menyebarkan video mirip Gisel itu pertama kali dan sudah ditangkap."
"Inisialnya PP," kata sumber tersebut di Polda Metro Jaya itu, Kamis 12 November 2020.
Penyidik menambahkan, PP sudah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, menyimpulkan ada dugaan tindak pidana dalam penyebaran video itu.
Yusri Yunus menegaskan, berdasar UU ITE dan UU Pornografi, jelas ada dugaan pelanggaran atau tindak pidana dalam viralnya dia video syur mirip artis tersebut.
"Pelapor dan saksinya sama, saksi ahli yang dimintai keterangan juga sama, dan pasal yang disangkakan untuk dua kasus video itu sama," kata Yusri Yunus.
Lebih lanjut, Yusri Yunus menyebut jika pihaknya fokus memburu pelaku yang menyebarkan pertama kali.
"Yang dikejar di sini adalah siapa yang menyebarkan pertama dan siapa yang menyebarkan masif."
"Intinya bahwa, penyidik nanti akan mengejar siapa penyebar pertamanya," lanjut Yusri Yunus.
Setidaknya ada lima akun Twitter yang telah dilaporkan ke polisi.