Berita Jambi

Ditawari Inek Lewat Telpon Jawab 'Mau' 3 Sekawan Ditangkap Saat akan Menukar Hello Kity dengan Sabu 

Penulis: Dedy Nurdin
Editor: Nani Rachmaini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Sidang kasus penyalahgunaan Narkoba

Tanggapan itu juga disampaikan jaksa penuntut umum. 

Terdakwa Tomi dtangkap aparat pada 6 Juni 2020 lalu.

Berawal ketika terdawa membeli paket sedang narkotika jenis sabu dari seseorang yang masih dalam daftar pencarian orang senilai Rp 4.250.000. 

Setelah melakukan pembayaran secara online, terdakwa menjemput paket sabu yang demas dalam kotak rokok d kawasan Perumahan Aurduri.

Paket sabu itu kemudian dibawa pulang oleh terdakwa selanjutnya dikemas ulang menjadi paket kecil. 

Empat paket kecil sabu tersebut dalam keterangan terdakwa suda dijual kepada empat orang pembeli.

Namun naas aksi terdakwa di ketahui oleh pihak berwajib, ia kemudian ditangkap dengan barang bukti sabu yang tersisa yang belum sempat ia jual.

(tribunjambi/Dedy Nurdin) 

Berita Terkini