Berita Jambi

Ditawari Inek Lewat Telpon Jawab 'Mau' 3 Sekawan Ditangkap Saat akan Menukar Hello Kity dengan Sabu 

Penulis: Dedy Nurdin
Editor: Nani Rachmaini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Sidang kasus penyalahgunaan Narkoba

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tiga sekawan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jambi.

Ketiga terdakwa adalah Robbi candra, Teo Rivani Putra dan Armedi. Dakwaan dibacakan jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi Selasa (10/11/2020). 

Dakwaan terhadap terdakwa dibacakan pada sidang yang digelar secara virtual.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Arfan Yani. 

Dalam dakwaan disebutkan bahwa tertangkapnya ketiga terdakwa berawal dari komunikasi atara Armedi alias Nanang Koneng via telpon dengan seseorang bernama Dadang yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang) pada Rabu 24 Juni 2020. 

Baca juga: Hari Ayah Ada Sejak Awal Abad ke-12, Indonesia Baru Mulai 2016

Baca juga: Kabar Terbaru Video Syur 19 Detik Mirip Gisel, Abimanyu Sebut Tahi Lalat, Hotman Paris Ragukan Pakar

Baca juga: Kabar Baik, Rekor 50 Orang Pasien Covid-19 di Provinsi Jambi Sembuh Hari Ini

Dalam telpon itu Dadang menawari terdakwa narkotika jenis ekstasi atau yang biasa disebut Inek.

Setelah terdakwa menjawab "mau" ia lantas disuruh untuk menjemput barang tersebut ke Daerah Mandiangin, Kabupaten Sarolangun. 

Di depan salam satu rumah makan terdakwa dihampiri seseorang yang tak dikenal.

Kemudian menuju ke kebun karet, disana terdawa Armedi diberi 25 butir pil ekstasi warna pink logo Hello Kity. 

Setelah mendapat puluhan butir ekstasi itu, terdakwa menelpon Robbi. Terdakwa Robbi menyatankan agara ekstasi itu ditukar dengan sabu. 

Pada hari Sabtu 27 Juni 2020 terdakwa ke Bungku, Kabupaten Batanghari menemui Robbi dan menyerahkan ekstasi tersebut.

Oleh terdakwa Robbi barang bukti tersebut kemudian diserahkan kepada terdakwa Teo untuk di tukar sabu di Kota Jambi. 

Namun naas saat menunggu seseorang di belakang Polda Jambi untuk menukarkan ekstasi tersebut dengan sabu, terdakwa lebih dulu ditangkap oleh anggota kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi. 

Ketiganya didakwa sebagai mana dalam dakwaan pertama diancam pidana dalam Pasal114ayat (2) Jo.pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atau dakwaan kedua Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Usai mendengarkan dakwaan, ketiganya menyampaikan tak keberatan atas isi dakwaan tersebut.

Halaman
123

Berita Terkini