Keputusan Ganjar, kata dia, membuat dunia usaha kian dalam kondisi kesulitan saat ini.
"Merugikan bagi dunia usaha yang faktanya saat ini masih dalam keadaan terpuruk," ujar Frans.
Frans mengatakan, keputusan Ganjar menaikkan UMP bertentangan dengan Permenaker No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Ganjar juga mengambil langkah berbeda dengan pemerintah pusat.
Baca juga: Trump Ngamuk-ngamuk di Twitter Merasa Dicurangi di Pilpres AS, Greta Thunberg: Sangat Konyol
Padahal penolakan kenaikan UMP telah dituangkan Menaker dalam surat edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Patut diduga bahwa Gubernur tidak melaksanakan asas-asas pemerintahan yang baik," tutur dia.
Ganjar minta perusahaan transparan
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Menanggapi hal tersebut, Ganjar meminta pengusaha mengedepankan komunikasi.
Ia juga berharap perusahaan bisa jujur dengan kondisi mereka.
"Kalau mereka perusahaannya untung maka kita fair, kita naikkan bersama.
Kalau kemudian rugi silakan bicara dengan kami.
Baca juga: Seperti Musuh, Begini Reaksi Ahok Tahu Habib Rizieq Shihab Akan Pulang ke Indonesia
Kalaulah kemudian perusahaan rugi mereka (buruh) juga bisa mengerti kok kondisinya," jelas dia.
Terkait gugatan, Ganjar mengatakan itu adalah hak dari Apindo.
"(Gugatan) itu haknya Apindo sih ya. Tapi kalau kita melihat tadi dari para buruh kan kita belum selesai.