Berita Jambi

Saksi Ungkap Perpecahan Antara Apif dan Asrul di Lingkaran Dalam Zumi Zola

Penulis: Dedy Nurdin
Editor: Nani Rachmaini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

11 orang saksi dari dinas PUPR Provinsi Jambi dihadirkan dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi fee proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2017 dengan terdakwa Arfan, mantan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi pada sidang Kamis (5/11/2020)

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK hadirkan 11 orang saksi dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi Fee Proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2017.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi dengan terdakwa Arfan mantan plt Kepala Dinas PUPR, Kamis (5/11/2020).

Dalam persidangan terungkap adanya aliran sejumlah uang dari Fee Proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi dari sejumlah kontraktor.

Seperti diterangkan saksi Dedi, mantan tim sukses terpidana Zumi Zola.

Baca juga: Di Hadapan Massa Demo SPI, Kuasa Hukum Junawal Ungkap Pihaknya Terima Vonis 4,6 Tahun

Baca juga: Sekolah di Batanghari Diharapkan Dapat Berkreasi, KBM Tatap Muka Belum Diperbolehkan

Baca juga: Puluhan Prajurit Makorem 042/Gapu Dilibatkan, Latihan Pakai APD dan Pemulasaran Jenazah Covid-19

Ia mengatakan pernah pernah diminta oleh Asrul Pandapotan untuk menjemput sejumlah uang kepada Arfan yang nilainya 500 juta.

Uang itu diterima sebanyak dua kali, "Dua kali jemput dari Arfan. Pertama 150 juta diserahkan ke Asrul untuk keperluan Gubernur," kata Dedi.

Sementara kedua kalinya 350 juta juga ia jemput dari rumah Arfan uang tersebut diserahkan kepada Zumi Zola melalui saksi Amidi.

Ia juga menyebut adanya setoran dari terdakwa Arfan senilai 30 ribu USD yang diserahkan untuk Zumi Zola melalui Asrul Pandapotan.

"Saya tahunya disuruh Asrul nelpon pak Arfan ngasi tau kalau uangnya sudah diterima. Karena waktu itu pak Arfan nanya terus sudah sampai atau tidak," kata saksi Dedi.

Dalam keterangannya, saksi Dedi mengungkap adanya perpecahan orang di sekitar Zumi Zola menjadi dua kelompok.

"Ada kubu Cendana itu kelompoknya Apif, Cecep, Endria pak Dodi. Kalau saya ikut ke kelompok Asrul, pak Arfan," kata saksi.

Saksi Dedi sendiri mengenal Asrul dan Arfan saat dukung Zumi Zola pada pencalonan Gubernur priode 2014-2019. Saat itu ia menjadi salah satu tim sukses.

Dipersidangan JPU KPK jugacl memutar rekaman percakapan antara terdakwa Arfan dan saksi Dedi. Dalam percakapan tersebut saksi menerangkan bahwa Arfan menyebut sudah menyedikan auang 5 Miliar terkait ketok palu.

"Maksud pak Arfan yang saya tangkap dalam percakapan itu uang 5 Miliar sudah ada cuma bingung mau ngasinya kemana," katanya.

Di persidangan, majelis hakim yang diketuai Yandri Roni meminta agar saksi dihadirkan kembali ke persidangan selanjutnya untuk dikonfrontir dengan saksi Amidi dan Asrul.

Terungkap di Persidangan, Arfan Kumpulkan Kabid dan PPK di Dinas PUPR Untuk Bahas Uang fee Proyek

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK hadirkan sebelas orang saksi dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi fee proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (5/11/2020).

Para saksi yang dihadirkan sebagain besarnya adalah ASN di Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Dalam persidangan, sejumlah saksi diminta keterangan mengenai pengumpulan uang fee proyek tahun 2017.

Seperti disampaikan oleh saksi Nusa Suryadi, selaku staff di Dinas PUPR Provinsi Jambi, di tahun 2017 Arfan saat menjabat sebagai Plt pernah mengumpulkan Kabid dan PPK pekerjaan proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Dalam pertemuan itu, para Kabid dan PPK diminta oleh terdakwa untuk mengumpulkan fee proyek.

"Saya diminta menemui kontraktor menanyakan setoran. Waktu itu ada tiga orang kontraktor yang saya temui. Sesuai pekerjaan yang saya PPK-nya," katanya.

Namun mengenai jumlah uang yang disetor untuk fee proyek, terdakwa mengaku tidak tahu.

"Saya serahkan ke ibu Rinie, mereka langsung nyetor ke Rini," katanya.

Untuk menghubungi para kontraktor ia berkomunikasi melalui telpon genggam.

"Ditelpon saya bilang tolong setorannya ke pak Arfan. Angkanya tidak tau, itu untuk kegiatan hari bhakti Dinas PUPR," katanya.

Saksi juga mengaku diminta oleh terdakwa mengabil uang dari Ali Tonang. Saat itu di depan Alfamat Paal Merah.

Saksi mengaku baru tahu nilai uang didalam koper tersebut sebesar Lima Miliar Rupiah.

Saksi juga menerangkan ada 49 proyek di tahun 2019, untuk nilai fee proyek satu pekerjaan sebesar 12,5 persen dari nilai pekerjaan.

"Yang saya ketahui nilai persennya dari Deni, ditentukan oleh pak Arfan," ujar saksi.

Dalam persidangan terdakwa Arfan mengikuti sidang dari Lapas Kelas IIA Jambi melalui jaringan virtual.

Mengenai keterangan para saksi, terdakwa mengaku tidak ada keberatan.

"Untuk keterangan para saksi sudah sesuai dan tidak ada yang memberatkan sejauh ini," kata Helmi, penasehat hukum terdakwa.

Helmi juga mengatakan masih mempertibangkan untuk menghadirkan saksi meringankan atau tidak.

"Nanti akan kita pertimbangan untuk menghadirkan saksi merigankan atau tidak," pungkas Helmi.

Selama persidangan, majelis hakim dipimpin oleh hakim Yabdri Roni selaku ketua majelis, Hakim Adly dan Hakim Amir Azwan masing-masing hakim anggota.

Antar Fee Proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Untuk Arfan Pakai Kantong Asoi

10 orang kontraktor dihadirkan sebagai saksi di pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK).

Para saksi dimintai keterangan untuk pembuktian kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi fee proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi, dengan terdakwa Arfan selaku mantan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Sidang yang digelar secara daring di Pegadilan Tipikor Jambi dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Yandri Roni, Kamis (15/10).

Terdakwa Arfan sendiri mengikuti sidang dari Lapas Kelas IIA Jambi.

Di ruang persidangan, Arfan hanya diwakili oleh penasehat hukumnya. Sementara itu, 10 saksi yang merupakan kontraktor semua dihadirkan di ruang sidang.

Para saksi kontraktor yang dihadirkan adalah Endria Putra, Cecep Suryana, Mantes Abrianto, Eka Ardi Saputra, Suarto, Rudi Lidra, Asril Hamdi, Khalis Mustiko, Agus Rubiyanto dan Arwin Rosyadi.

Direktur PT Cipayung Bhakti Mandiri, Eka Ardi Saputra dalam keterangannya di persidangan mengetahui adanya pencarian dari proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Hanya saja berapa besarannya ia mengaku tidak tahu karena Eka Ardi mengaku belum menjabat sebagai direktur saat itu.

"Kalau pencairan ada, cuma jumlah tidak tahu, karena waktu itu saya belum direktur, saat itu direkturnya pak Cecep," ungkapnya.

Eka Ardi megaku pernah dua kali mengantarkan uang untuk terdakwa Arfan. Namun untuk nilainya ia kembali mengaku tidak tahu, uang itu diserahkan lewat staf Arfan yang ia tidak kenal.

"Yang terima staf pak Arfan, saya tidak kenal dia. Kalau jumlah saya tidak ingat, pertama yang saya antar pakai tas, yang ke dua pakai kantong asoi," tambahnya.

Sementara Cecep Suryana, mantan direktur PT Cipayung Bhakti Mandiri membenarkan dirinya pernah dimintai sejumlah uang oleh Arfan.

Alasannya untuk keperluan operasional di kantor Dinas PUPR Provinsi Jambi.

"Itu di bulan September 2017, tapi saya tidak kasih, saya cuma bilang nanti dibantu," kata Cecep.

Pada persidangan sebelumnya, dalam dakwaan JPU KPK, Arfan disebut menerima gratifikasi bersama mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli. Nilai gratifikasi mencapai Rp7 miliar, 100.000 SGD dan 30.000 USD.

Arfan didakwa melanggar pasal 12B jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 65 KUHP. Untuk dakwaan kedua, Arfan didakwa dengan pasal 11 jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 65 KUHP.

(tribunjambi/dedi nurdin)

Berita Terkini