Kasus Penggelapan

Mantan Ketua KUD Selikur Makmur Divonis 4,6 Tahun Penjara, Terbukti Gelapkan Uang Koperasi

Penulis: Hasbi Sabirin
Editor: Fifi Suryani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi menuntut empat tahun enam bulan penjara kepada mantan ketua KUD Selikur Makmur Desa Bukit Jaya Kecamatan Bahar Selatan Kabupaten Muarojambi, Senin (19/10/2020) sore.

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Mantan Ketua KUD Selikur Makmur, Yana Indrayana divonis empat tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jambi. 

Dalam vonis tersebut terdakwa terlibat perkara penggelapan dana KUD Selikur Makmur di Desa Bukit Jaya, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muarojambi.

Vonis terhadap Yana Indrayana ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana Pasal 374 KUHPidana Jonto Pasal 55 ayat satu kesatu KUHPidana.

Dalam sidang putusan pada Selasa (3/11) Yana Indrayana dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang merugikan KUD Selikur Makmur.

Menurut Majelis Hakim yang diketuai Alek Pasaribu, hal yang memberatkan terdakwa Yana Indrayana adalah perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan merugikan masyarakat karena membuat KUD Selikur Makmur mengalami kerugian sebesar Rp5 miliar lebih.

"Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan, sedangkan yang meringankan terdakwa tidak ada, "jelasnya.

Majelis hakim juga memutuskan lima unit mobil truk colt diesel atas nama terdakwa Yana Indrayana dikembalikan kepada KUD Selikur Makmur kemudian terdakwa diwajibkan membayar biaya perkara.

Sementara Kepala Desa Bukit Jaya Khairudin mengaku puas dengan putusan majelis hakim tersebut.
"Iya putusan yang diberikan oleh ketua hakim sudah sesuai dengan keadilan yang diinginkan anggota KUD Selikur Makmur dan masyarakat Desa Bukit Jaya," tuturnya.

Berita Terkini