TAG
sidang kasus KUD Selikur Makmur
-
Mantan Ketua KUD Selikur Makmur Divonis 4,6 Tahun Penjara, Terbukti Gelapkan Uang Koperasi
Mantan Ketua KUD Selikur Makmur, Yana Indrayana divonis empat tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jambi.
Rabu, 4 November 2020 -
Sidang Lanjutan Kasus KUD Selikur Makmur, Anggota Koperasi Optimis Menang di Persidangan
Dalam persidangan tersebut tim penasehat hukum terdakwa Yana Indrayana menghadirkan saksi ahli koperasi Purwanto dari Dinas Koperasi dan UMK Provinsi
Selasa, 13 Oktober 2020