Berita Muaro Jambi
Sidang Lanjutan Kasus KUD Selikur Makmur, Anggota Koperasi Optimis Menang di Persidangan
Dalam persidangan tersebut tim penasehat hukum terdakwa Yana Indrayana menghadirkan saksi ahli koperasi Purwanto dari Dinas Koperasi dan UMK Provinsi
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUAROJAMBI - Sidang lanjutan pemeriksaan saksi ahli dari terdakwa mantan ketua KUD Selikur Makmur, Desa Bukit Jaya, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (12/10/2020).
Dalam persidangan tersebut tim penasehat hukum terdakwa Yana Indrayana menghadirkan saksi ahli koperasi Purwanto dari Dinas Koperasi dan UMK Provinsi Jambi.
Pada penyampaian keterangan dan pandangan peringanan hukum oleh saksi ahli kurang memuaskan bagi pengurus KUD Selikur Makmur.
Baca juga: Harga Karet di Sarolangun Naik Jadi Rp 8.000 per Kilogram
Baca juga: Daftar Petinggi KAMI yang Ditangkap Polisi, Sempat Prediksi Pemerintahan Jokowi Jatuh 6 Bulan Lagi
Baca juga: Chord Kunci Gitar Lirik Lagu Korban Janji versi Eny Sagita, Jaranan Dangdut
Seperti yang disampaikan Yamin satu diantara anggota KUD yang turut menyaksikan persidangan mengatakan, dalam penyampaian pandangan saksi ahli dari terdakwa secara undang-undang mereka benar.
"Tapi dalam kenyataannya yang terjadi yang dilakukan oleh terdakwa tidak sesuai dengan undang-undang anggaran dasar dan anggaran rumah tangga," jelasnya Selasa (13/10/2020).
Seperti yang ditanyakan ketua hakim kepadanya terkait laporan pembukuan keuangan yang dilaporkan pada 2018 itu diterima dengan catatan, namun tahun berikutnya tidak dilaksanakan.
"Tentu masyarakat dan anggota koperasi minta diaudit tanggapan yang disampaikan oleh saksi ahli terdakwa tadi ya kurang begitu memuaskan bagi kami," ujarnya.
Pihak anggota koperasi Selikur Makmur sebagai penggugat, mereka sangat percaya dan optimis bisa menang dalam persidangan tersebut.
"Untuk proses sidang ini akan berlanjut pada Kamis depan, dengan agenda menyampaikan putusan ketua hakim," tutupnya.