TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Setelah usaha ribuan buruh di masing-masing daerah melakukan aksi demo untuk menolak UU Cipta Kerja tidak berhasil.
Kini Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan KSPSI AGN mendaftarkan gugatan uji materi UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pendaftaran gugatan judicial review Undang-undang Cipta Kerja sudah resmi tadi pagi didaftarkan ke MK, di bagian penerimaan berkas perkara," papar Said kepada wartawan, Jakarta, Selasa (3/11/2020).
Menurutnya, gugatan tersebut diharapkan dapat membatalkan UU Cipta Kerja yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin 2 November 2020.
Baca juga: Deretan Zodiak yang Paling Beruntung di November 2020, Ada yang Tebar Pesona hingga Dalam Percintaan
Baca juga: Pakai Masker Paslon di Rumah Bupati Bungo, Bawaslu: Kita Menyayangkan Pemerintah Daerah
Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Guyon Waton Judul Perlahan Lengkap Cara Download MP3 Tambah Koleksi HP
"Isi undang-undang tersebut, khususnya klaster ketenagakerjaan, hampir seluruhnya merugikan kaum buruh."
"Kami minta Undang-undang Cipta Kerja dibatalkan atau dicabut," ujar Said.
Selain menempuh jalur Mahkamah Konstitusi, kata Said, KSPI juga akan melanjutkan aksi-aksi dan mogok kerja sesuai hak konstitusional buruh yang diatur dalam undang-undang.
Baca juga: Chord Kunci Gitar dan Lirik Lagu Rasa Ini - Vierra, Lengkap Dengan Video Klip
"Kami juga menuntut DPR untuk menerbitkan legislatif review terhadap UU No 11 tahun 2020."
"Dan melakukan kampanye/sosialisasi tentang isi pasal UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merugikan kaum buruh tanpa melakukan hoaks atau disinformasi,” papar Said.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya meneken Undang-undang Cipta Kerja yang sempat menuai kontroversi.
Baca juga: Cinta Terlarang Pak Kades Dengan Perangkat Desa dan Cinta Pak Guru ke Istri Orang Lain
Undang-undang yang disahkan DPR pada 5 Oktober lalu tersebut diteken Jokowi pada Senin 2 November 2020, dan diundangkan pada hari yang sama.
Dikutip Tribunnews dari Setneg.go.id, Undang-undang Cipta Kerja bernomor Undang-undang 11 Tahun 2020.
Undang undang beserta penjelasan tersebut memiliki tebal 1.187 halaman.
Undang- undang terdiri dari 186 pasal dan XV Bab.
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan pembentukan undang-undang bertujuan untuk:
Baca juga: VIDEO Viral, Istri Ketahuan Selingkuh, Suami Paksa Pria Ini Mencium Kaki Kemudian Langsung Dipukuli
a. menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMK-M serta industri dan perdagangan nasional.
Sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional;
b. Menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;
Baca juga: Promo Hypermart Weekday Hari Ini Hingga 5 November 2020,
c. Melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan keberpihakan, penguatan, dan perlindungan bagi koperasi dan UMK-M serta industri nasional dan;
d. Melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi.
Kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi nasional dengan berpedoman pada haluan ideologi Pancasila.
Baca juga: Mengaku Untuk Beli Sabu, Sopir Truk Batu Bara di Kota Jambi Ini Gelapkan Truk Milik Perusahaannya
Saat undang-undang ini mulai berlaku: Peraturan pelaksanaan dari undang-undang ini wajib ditetapkan paling lama tiga bulan.
Dan, semua peraturan pelaksanaan dari undang-undang yang telah diubah oleh undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang- undang ini, dan wajib disesuaikan paling lama tiga bulan.
"Undang undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," begitu bunyi pasal 186 Undang-undang Cipta Kerja.
Baca juga: Bocoran Spoiler Manga Boruto Chapter 52, Berikut Pilihan Link Nonton Cerita Naruto Melawan Isshiki
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, mengukur kesamaan dokumen menggunakan indikator jumlah halaman, dapat mengakibatkann miss leading.
Karena, menurut Pratikno, naskah yang sama ditulis dalam format kertas dan huruf yang berbeda, akan menghasilkan jumlah halaman yang berbeda pula.
Sementara, setiap naskah UU yang akan ditandatangani Presiden, dilakukan dalam format kertas Presiden dengan ukuran yang baku.
Baca juga: Bocoran Spoiler Manga Boruto Chapter 52, Berikut Pilihan Link Nonton Cerita Naruto Melawan Isshiki
Pernyataan Pratikno tersebut terkait pernyataan pihal Muhammadiyah yang menyebut telah menerima naskah UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman.
Sementara, naskah UU Cipta Kerja yang diserahkan DPR ke pemerintah pada 15 Oktober lalu setebal 812 halaman.
"Tentang perbedaan jumlah halaman, kami sampaikan bahwa mengukur kesamaan dokumen dengan menggunakan indikator jumlah halaman, itu bisa misleading."
Baca juga: Jambi Masih Kekurangan Dokter Spesialis, Paru, Ortopedi, Bedah Syaraf, Rehab Medik, dan Radiologi
"Sebab, naskah yang sama, yang diformat pada ukuran kertas yang berbeda, dengan margin yang berbeda dan font yang berbeda, akan menghasilkan jumlah halaman yang berbeda," katanya kepada wartawan, Kamis, (22/10/2020).
Menurutnya, sebelum disampaikan kepada Presiden, setiap naskah RUU dilakukan formatting dan pengecekan teknis terlebih dahulu oleh Kementerian Sekretariat Negara, agar siap diundangkan.
"Setiap item perbaikan teknis yang dilakukan, seperti typo dan lain-lain, semuanya dilakukan atas persetujuan pihak DPR, yang dibuktikan dengan paraf Ketua Baleg," jelasnya.
Baca juga: Neno Warisman Terheran-heran Lihat Perlengkapan Ibadah Muslim di Rumah Rocky Gerung, Jangan-jangan?
Pratikno memastikan substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg untuk ditandatangani Presiden, sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan DPR kepada Presiden.
"Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden," tuturnya.
Naskah Undang-undang Cipta Kerja kembali mengalami perubahan jumlah halaman, setelah diserahkan DPR ke pemerintah pada Rabu (14/10/2020) lalu.
Baca juga: Melaney Ricardo Positif Covid-19, Ini yang Dirinya Rasakan Sebelum Dinyatakan Terpapar, Menggigil
Kemarin beredar naskah UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman, padahal naskah final undang-undang tersebut setebal 812 halaman. Artinya, ada penambahan 375 halaman.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya membenarkan ada perubahan halaman naskah UU Cipta Kerja usai dipegang oleh pemerintah.
"Itu perubahan format kertas disesuaikan dengan lembar negara, aku sudah cek ke Kementerian Sekretaris Negara."
Baca juga: Promo Indomaret Yang Berlangsung Hingga 15 November 2020, Ada Potongan 50% Perdana Telkomsel
"Jadi format kertas disesuaikan dengan lembar negara," terang Willy saat dihubungi di Jakarta, Kamis (22/10/2020).
Meski ada perubahan halaman, kata Willy, tidak ada perubahan substansi dari UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR bersama pemerintah saat rapat paripurna, hingga akhirnya diserahkan ke pemerintah
"Tidak ada substansi yang berubah," ucap politikus Partai NasDem itu.
Baca juga: Ramalan Peruntungan Shio Harian 4 November 2020, Shio Macan Fous ke Diri Sendiri, Kuda Kompromi
Mengutip Kompas.com, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah telah menerima naskah Undang-undang Cipta Kerja terbaru.
Wakil Ketua Umum MUI Muhyidin Junaidi mengatakan, naskah UU Cipta Kerja yang diterima tersebut setebal 1.187 halaman.
"Iya, MUI dan Muhammadiyah sama-sama terima yang tebalnya 1.187 halaman."
"Soft copy dan hard copy dari Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara)," kata Muhyidin kepada Kompas.com, Kamis (22/10/2020).
Setidaknya ada lima versi naskah yang beredar di publik.
Pertama RUU setebal halaman 1.028 pada Maret 2020. Kedua versi 905 halaman pada 5 Oktober 2020. Ketiga versi 1.052 halaman pada 9 Oktober 2020.
Keempat, 1.035 halaman pada 12 Oktober, dan kelima versi 812 halaman pada pada 12 Oktober 2020. (Seno Tri Sulistiyono)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul KSPI dan KSPSI Gugat UU Cipta Kerja ke MK, Aksi Unjuk Rasa dan Mogok Kerja Tetap Dilanjutkan,