Berita Nasional

Jadi Tersangka Pengeroyok 2 TNI di Bukittinggi, Michael Simon Ternyata Pengusaha Ternama Bandung

Editor: Andreas Eko Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satu diantara tersangka pengeroyok TNI di Bukittinggi seorang pengusaha ternama Bandung

Namun, salah satu korban membuat laporan ke polisi pada malam harinya.

Polres Bukittinggi pun menindaklanjuti laporan yang dibuat korban.

"Kami hanya menindaklanjuti laporan yang dibuat korban ke Polres dan sudah kami tindaklanjuti. Pelaku yang terbukti lakukan tindak pidana sebanyak dua orang dan saat ini sudah dilakukan penahanan di rutan Polres," jelas Dody.

Dody menjelaskan, dua pelaku tersebut merupakan warga Bandung, Jawa Barat.

"Mereka keduanya asal Bandung.

Namun satu kelahiran Padang, Sumbar," jelas Dody.

Dua anggota HOC Siliwangi Bandung yang pertama kali ditetapkan sebagai tersangka pengeroyok anggota TNI di Bukittinggi, B dan MS. (facebook)

Terbaru tersangka pengeroyokan anggota TNI dari Kodim 0304/Agam, Sumatera Barat, bertambah menjadi empat orang.

Dua orang yang ditetapkan Minggu (1/11/2020) sebagai tersangka adalah HS (48) dan JAD (26).

"Hari ini kami tetapkan dua orang lagi tersangka yaitu HS dan JAD.

Total ada 4 tersangka," kata Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara yang dihubungi Kompas.com, Minggu.

Dody mengatakan, dua orang tersebut berasal dari anggota klub motor gede Harley Davidson Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung Chapter, Jawa Barat.

"Keduanya juga warga Bandung, Jawa Barat," ujar Dody.

Baca juga: Dispora Muarojambi yang Baru Berjanji akan Perbaiki Objek Wisata Candi Muara Jambi, Fasilitas Nambah

Baca juga: Terkuak 5 Wajah Anggota Klub Moge yang Mengeroyok Prajurit TNI di Bukittinggi, IPW: Djamhari Arogan

Anggota HOC Siliwangi Bandung tersangka baru pengeroyokan anggota TNI yang bertugas di Kodim Agam (kompas.tv)

Dody mengatakan, penambahan dua tersangka baru itu berdasarkan hasil pengembangan kasus setelah melihat bukti berupa CCTV dan keterangan saksi.

"Dari rekaman CCTV dan keterangan saksi mengarah kedua orang ini sehingga kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Dody.

Terpisah Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu mengatakan tersangka HS yang biasa dipanggil A umur 48 tahun dan yang kedua adalah JA yang biasa dipanggil D umur 26 tahun.

Anggota HOC Siliwangi Bandung tersangka baru pengeroyokan anggota TNI yang bertugas di Kodim Agam (kompas.tv)
Halaman
1234

Berita Terkini