TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Beredar informasi adanya empat orang tersangka baru kasus suap ketok palu pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017.
Empat nama itu semuanya merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi.
Mereka masing berinisial AEP, FI, WI dan ZA.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasar surat penyidikan yang dikeluarkan KPK tanggal 26 Oktober 2020, dan ditanda tangani oleh pimpinan KPK Firli Bahuri.
Baca juga: Ini Kata Manajer Barito Putera Tentang Bagus Kahfi dan FC Ultrecht, Ada Klub Eropa Menghubungi
Baca juga: Promo JSM Indomaret Satu Hari Lagi, Tersedia Telur, Susu, Beras, Minyak, Sabun, Kebutuhan Anak
Baca juga: Kontroversi Pernyataan Presiden Emmanuel Marcon, FKUB Kota Jambi Keluarkan Pernyataan Sikap
Namun terkait surat penyidikan ini, AEP satu di antara empat nama yang ada dalam sprindik itu ketika sikonfirmasi mengaku belum mendapatkan surat tersebut.
"Saya belum tau. Rumah kosong, ini mau pulang dulu."
"Kalau ada nanti saya kabari ya," katanya singkat.
Terkait dengan kasus ini sendiri, AEP mengaku dirinya memang pernah dipanggil dan menjadi saksi dalam kasus suap ketok palu pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi 2017.
"Jadi saksi dulu pernah," ucapnya.
Sementara itu, WI nama lainnya yang tertulis ketika dihubungi belum bisa dihubungi. (Tribunjambi/Hendro Herlambang)
Ketua KPK Ingatkan Seluruh Gubernur Jangan Ada Lagi 'Suap Ketok Palu'
Kasus suap pengesahan APBD yang melibatkan kepala daerah, banyak mendapat sorotan.
Seperti kasus suap pengesahan APBD di Provinsi Jambi yang menjerat nama mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Kasus suap pengesahan APBD tersebut kini masih ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Ketua KPK Firli Bahuri meminta agar praktik suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (R- APBD) tidak terulang.