Penanganan Covid

Aturan Naik Kereta Api Jarak Jauh Selama Pandemi Covid-19, Wajib Rapid Test dan Pakai Faceshield

Editor: Rohmayana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lowongan Kerja PT KAI (Kereta Api Indonesia) Persero mulai Rabu (17/7/2018).

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA --Mumpung liburan panjang, bisa jadi ada yang mau pergi keluar kota dengan naik kereta api jarak jauh.

PT KAI memberlakukan dua jenis persyaratan tentang protokol kesehatan pada masa era new normal.

Lalu bagaimana dengan aturan naik kereta di masa PSBB transisi ini ? 

"Dua jenis persyaratan itu terdiri dari protokol kesehatan bagi penumpang KA jarak menengah/jauh, dan protokol kesehatan bagi penumpang KA lokal," ujar Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (27/10/20).

Pihaknya mengoperasikan 23 kereta api dalam masa libur long weekend pada akhir Oktober 2020, yaitu KA Argo Bromo Anggrek, KA Harina, KA Jayakarta, KA Kertajaya, KA Argo Wilis, KA Gajayana, KA Tawang Alun, KA Maharani, KA Matarmaja, KA Jayabaya, KA Probowangi, KA Sritanjung, KA Dharmawangsa, KA GBMS, KA Bima, KA Mutiara Selatan, KA Wijaya Kusuma, KA Malabar, KA Sembrani, KA Turangga dan KA Bima.

Baca juga: Puncak Hari Sumpah Pemuda, Jokowi: Tiada Jawa Atau Papua, yang Ada Saudara Sebangsa dan Setanah Air

Baca juga: Mayoritas Harga Kebutuhan Pokok di Swalayan Kota Jambi Alami Penurunan, Telur, Gula, Minyak Goreng

Baca juga: Suami Nikita Willy Bukan Sosok Biasa, Pernah Rasakan Rugi saat Merintis Bisnis Sejak Usia 16 Tahun

"Kalau KA lokal ada 46 perjalanan, yaitu KA Komuter, Komuter Sulam, Dhoho, Penataran, Tumapel, Ekonomi lokal Bojonegoro, Ekonomi lokal Kertosono dan Jenggala," terangnya.

Protokol kesehatan bagi penumpang KA Jarak Menengah/Jauh :

1. Wajib menggunakan masker.

2. Melakukan cuci tangan di tempat yang telah disediakan di stasiun.

3. Masing-masing penumpang telah menyiapkan hand sanitizer.

4. Menunjukkan surat keterangan uji tespcr dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid-test dengan hasil non reaktif yang berlaku sama selama 14 hari pada saat keberangatan.

5. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test pcr/rapid test.

6. Wajib memakai face shield dan jas pelindung (jaket atau pakaian lengan panjang).

7. Jaga jarak physical distancing.

8. Wajib dalam kondisi sehat dan tidak terdapat gejala influensa, batuk, demam dan/atau sesak nafas.

Halaman
1234

Berita Terkini