TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO -- Setelah menjalani beberapa kali sidang, akhirnya Pengadilan Negeri Bangko menjatuhi hukuman penjara 1 tahun 9 bulan kepada dua warga Desa Seling yang meminjamkan identitasnya kepada seseorang yang mengambil sepeda motor di FiFGroup Cabang Bangko.
Dua warga Desa Seling Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin ini terbukti bersalah karena telah lalai dan sengaja meminjamkan identitas dirinya kepada seseorang yang hendak membeli sepeda motor.
Hal itu sesuai dengan sidang putusan yang dipimpin langsung oleh ketua Pengadilan Negeri Bangko Aminudin. Selasa (27/10).
Menurut dia, perbuatan kedua orang ini melanggar aturan yang berlaku dan disangkakan dengan pasal 35 Undang-undang Fidusia JO 55.
Baca juga: Pasien Covid-19 di Merangin Berangsur Sembuh, Tinggal 19 Orang Masih Dirawat, RSU Abunjani Dipuji
Baca juga: Karena Masalah Sepele, Ternyata Ini Jadi Penyebab Chef Arnold dan Crazy Rich Surabayan Saling Sindir
Baca juga: Angka Prevalensi Stunting di Jambi Masih Tinggi, Pertumbuhan Anak Kerdil di 2 Kabupaten Tertinggi
Dua warga Desa Seling tersebut adalah Wardi dan Muhalim.
Keduanya dilaporkan oleh management FIFGroup Cabang Bangko karena telah sengaja bersekongkol dengan pelaku Hasbullah untuk membeli sebuah sepeda motor beberapa waktu lalu.
Mereka mengakui jika peminjaman identitas tersebut dibayar sebesar Rp 600 ribu hingga Rp 1,2 juta oleh pelaku Hasbullah.
Setelah motor didapat, Hasbullah langsung menjualnya kepada Mike.
Harganya bervariasi, mulai dari Rp 7 juta hingga Rp 10 juta.
Sebagian uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membayar angsuran beberapa bulan dan keperluan pribadi lainnya.
Selain menetapkan keduanya, pengadilan juga memutuskan dua orang pelaku lainnya.
Yaitu Hasbullah yang merupakan otak pelaku dengan hukuman 3 tahun dan Mike 1 tahun 10 bulan yang merupakan tempat Hasbullah menjual sepeda motor.
"Semuanya terbukti secara sah melawan hukum," kata Aminudin.
Sebelumnya mereka dituntut dengan hukuman berbeda, Muhalim, Hasbullah dan Mike sama-sama dua tahun, dan Wardi 1,6 tahun.
Namun putusannya berbeda, Hasbullah naik menjadi 3 tahun, Mike 1 tahun 10 bulan, Wardi 1 tahun 9 bulan, dan Muhalim juga 1 tahun 9 bulan.