Kue Ulang Tahun Hotman Paris Disorot Warganet: Kuenya Ada KUHP, Simak Penampakannya

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Hotman Paris Hutapea.

TRIBUNJAMBI.COM - Hotman Paris genap berusia 61 tahun.

Bertambah usia, Hotman Paris diberi kejutan oleh anak-anak dan istri tercintanya.

Pengacara bergaya nyentrik ini mendapatkan kejutan sederhana tepat tengah malam.

Baca juga: Klasemen Liga Champions Terbaru Setelah Dortmund dan PSG Tumbang Tadi Malam

Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Hadirmu Bagai Mimpi Dari Fauzi Bima, Dimainkan Dari Kunci Am

Baca juga: Link Baca Manga Boruto Chapter 51 - Sacrifice atau Pengorbanan, Boruto Kunci dan Rahasia Otsutsuki

Ia mendapatkan kue ulang tahun yang unik.

Hal itu terlihat dari postingan di laman Instagram pribadinya.

Hotman Paris mengunggah potret kue ulang tahun spesial dari keluarganya.

Ia terlihat tampil sederhana dengan baju tidurnya.

Meski waktu tidur, jam tangan berwarna emas di tangannya tetap terpasang.

Lewat keterangan foto, Hotman Paris menjelaskan momen tersebut yakni saat dirinya tengah dibangunkan anak-anak.

"Saat tengah malam dibangunin anak anak," tulisnya.

Kue ulang tahun Hotman Paris sukses mencuri perhatian warganet.

Kue tersebut beda dari kue ultah pada umumnya.

Hotman Paris diberi kue yang menggambarkan dirinya lengkap dengan semua kemewahannya.

Kue tersebut terlihat seperti miniatur Hotman Paris yang sedang duduk di ruangan kerjanya.

Ia mengenakan setelan jas berwarna kuning dan sepatu bling-bling ala Hotman.

Tak hanya itu, di sekitarnya kue juga nampak hiasan buku-buku soal hukum.

Ada juga 'mobil lamborghini' kuning yang jadi hiasan kuenya.

Pada kue tertulis ucapan ulang tahun untuk sang pengacara.

"Happy birthday Papa," tulisan ucapan di kue.

Sontak saja postingan Hotman Paris tersebut dibanjiri ucapan ulang tahun.

Banyak yang mendoakan yang baik-baik untuk Hotman.

Tak sedikit pulang yang justru salah fokus dengan kue Hotman.

Kue tersebut dinilai begitu unik dan menarik.

"Kuenya ada KUHP WKWKWKWK," tulis @debbyria***.

"Kuenya keren orangnya juga sih," tulis @irma.aw***.

"Selamat Ulang Tahun Pak Hotman. Sehat2 selalu dan panjang umur Tuhan memberkati," tulis akun @soewieryo1***.

"HbB Bang Hotma...sehat,panjang umur dan smakin sukses sll... cake ultahnya bagus banget bang...jd salfok nih dengan sepatunya.... kerenn abissss," tulis akun @caprita***.

Tak hanya itu, Hotman Paris sebelumnya juga mengunggah potret kue ultah yang tak kalah menarik.

Kue tersebut dibentuk sepatu bling-bling mewah khas Hotman Paris.

Namun postingannya kali ini tidak dibubuhi caption.

Kue Ulang Tahun Hotman Paris ()

Baca juga: Kasus DBD Jambi Menurun Saat Pandemi, IDI Minta Pemerintah Jalankan Program yang Sudah Ada

Baca juga: Ramalan Zodiak Hari ini, Libra Anda Harus Menarik Lengan Baju Anda dan Menyelesaikan Beberapa Detail

Baca juga: Viral Video Polisi Saling Pukul Saat Demo Tolak UU Cipta Kerja, Ini Kata Kabid Humas Polda Jambi

Hotman Paris Soroti UU Cipta Kerja

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kembali buka suara mengenai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Dia menyoroti terkait pesangon dalam omnibus law.

"Berita bagus untuk para pekerja, berita bagus untuk para buruh. Saya baru membaca draft Undang-undang Cipta Kerja," ucap Hotman, dikutip dari akun Instagram-nya @hotmanparisofficial, Kamis (15/10/2020).

Menurut dia, dalam UU Cipta Kerja terdapat pasal yang menyebutkan, bila pemberi kerja tidak membayar uang pesangon sesuai ketentuan maka akan dianggap telah melakukan tindak pidana kejahatan dan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Pasti majikan kalau di LP (laporan kepolisian), kalau dibuat laporan polisi ke kepolisian mengenai uang pesangon bakal buru-buru membayar uang pesangon," tulis Hotman.

Menurut Hotman, klausul dalam UU Cipta Kerja tersebut merupakan kemajuan yang menguntungkan bagi para pekerja dan buruh.

Pasalnya, selama ini dibutuhkan waktu berbulan-bulan bagi buruh untuk menuntut perusahaan yang tidak membayarkan pesangon.

"Tapi, dengan melalui satu laporan polisi, kemungkinan uang pesangon Anda akan dapat. Selamat untuk para buruh dan pekerja," jelas Hotman.

Meski tak menyebutkan draf UU Cipta Kerja mana yang dibacanya, dari penelusuran Kompas.com, Hotman membaca versi draf final yang 812 halaman.

Di dalam Pasal 185 ayat (1) UU Cipta Kerja Bab Ketenagakerjaan dijelaskan, barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2) Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) bakal dikenai sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.

Pada pasal berikutnya dijelaskan, tindak kejahatan yang dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

Pasal 156 ayat (1) sendiri merupakan pasal yang menjelaskan mengenai kewajiban pengusaha untuk membayar uang pesangon bila terjadi pemutusan hubungan kerja. Selain pesangon, pengusaha juga diwajibkan untuk membayar uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh pekerja.

Hal tersebut berbeda dengan Pasal 185 dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di dalam Pasal 185 undang-undang lama, klausul mengenai kewajiban untuk membayar pesangon tidak termasuk dalam tindak pidana kejahatan.

Sebelumnya, Hotman sempat angkat bicara mengenai polemik pengesahan UU Cipta Kerja.

Hotman mengatakan, berdasarkan pengalamannya puluhan tahun menjadi advokat, permasalahan yang sering dihadapi pekerja atau buruh adalah sulitnya menuntut hak pesangon.

"Terlepas setuju atau tidak omnibus law, dalam 36 tahun pengalaman saya menjadi pengacara. Masalah yang dihadapi buruh adalah dalam menuntut pesangon karena prosedur hukumnya sangat panjang," ucap Hotman dikutip dari akun Instagram resminya, Minggu (11/10/2020).

Selama ini, banyak kasus perusahaan yang tidak membayarkan hak pesangon sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Namun, pekerja korban PHK dihadapkan pada kondisi sulit karena prosedur menuntut pesangon hingga sampai ke pengadilan bukan perkara gampang.

Tuntutan pesangon hingga ke meja pengadilan sering kali terpaksa ditempuh pekerja korban PHK karena selama ini Kementerian Ketenagakerjaan ataupun Dinas Ketenagakerjaan di daerah umumnya tak banyak membantu menekan perusahaan.

Di sisi lain, untuk menuntut hak pesangon ke pegadilan, butuh pengacara yang memakan biaya yang tak sedikit. Itu pun belum tentu putusan pengadilan memenangkan pekerja korban PHK.

"Dimulai dengan kalau majikan menolak lalu melalui dewan pengawas Depnaker (Departemen Tenaga Kerja). Depnaker tidak punya power hanya berupa syarat, mau tidak mau si buruh harus ke pengadilan," ungkap Hotman.

"Di pengadilan bisa sampai peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), bayangkan bayar honor pengacara berapa, bisa-bisa honor pengacara lebih besar daripada pesangonnya," kata dia lagi.

Sumber : kejutan-ulang-tahun-hotman-paris-dari-anak-anak-kuenya-unik-curi-perhatian

Berita Terkini