TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Awal Oktober lalu, Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kerinci telah mengeluarkan surat edaran terkait melarang untuk melaksanakan pesta pernikahan saat pandemi.
Namun edaran tersebut tidak diindahkan oleh salah seorang warga desa di Kecamantan Darat, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci.
Warga tersebut, Senin (19/10/2020), nekat tetap melaksnakan pesta pernikahan.
Akibatnya, langsung dibubarkan oleh Dinas Pol PP dan Damkar Kabupaten Kerinci.
Penertiban ini dilakukan, terhadap salah seorang warga Kemantan atas nama Parmadi. Lantaran, tidak indahkan aturan pemberlakukan protokol kesehatan.
Baca juga: Lowongan Kerja PT Paragon Technology and Innovation ( PTI), Produsen Wardah, Emina dan Make Over
Baca juga: Cerita Murizal, Ketua RT 2 di Lebak Bandung yang Berdayakan Anak Putus Sekolah Tarik Gerobak Sampah
Baca juga: Kabar Gembira, Jokowi Pastikan Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 Walau Masih Pandemi
Sekda Kerinci, Asraf, dikonfirmasi membenarkan bahwa ada penertiban acara pernikahan di Desa Kemantan Barat, karena tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
“Mengingatkan kembali kepada seluruh masyarakat kerinci untuk taat aturan mengenai Covid-19,” ucap Asraf.
Pj Sekda Kerinci menambahkan, untuk seluruh element dan tokoh masyarakat untuk sama sama mematuhi protokol Covid-19 serta mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak membuat kegiatan mengumpulkan orang banyak.
“Ditengah pandemi ini kami himbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membuat kegiatan yang mengumpulkan orang banyak, untuk sekarang jika nikah cukup akad nikah saja dan jangan ada resepsi demi memutuskan penyebaran Covid-19 dan cukup syukuran sederhana saja di dalam rumah, sebagai wujud syukur kepada Allah SWT,” tandasnya.