Berita Jambi

Ada 4 Biro Uji Psikotes Pengurusan SIM A & C yang Ditunjuk, Bayar Rp 100 Ribu Dinilai Memberatkan

Penulis: Aryo Tondang
Editor: Nani Rachmaini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Pengurusan SIM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -  Sebelumnya, syarat pengurusan SIM hanya melampirkan kartu tanda penduduk (KTP) dan surat keterangan kesehatan dari dokter.

Namun, tepat 10 Oktober 2020, Ditlantas Polda Jambi dan Jajaran, menjalankan persyaratan baru, yakni dengan mewajibkan para peserta pembuat SIM baru dan Perpanjangan, untuk mendapat surat keterangan sehat dari rohani, yang dibuktikan dengan lulus tes psikologi, dengan membayar biaya administrasi sebesar Rp 100 ribu.

Terkait besaran biaya psikotes sebagai syarat pengurusan surat izin mengemudi (SIM)  mulai diberlakukan pada, Kamis (1/10/2020) lalu.

Hal tersebut, menuai protes masyarakat, menurut mereka, dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini, peraturan tersebut, dirasa sangat memberatkan.

"Ini sangat memberatkan ini, tidak wajar, jika hanya mengurus SIM A dan SIM C harus mengeluarkan uang Rp 100 ribu untuk lulus tes psikologi," kata Yanto, Kamis (15/10/2020) malam.

Dia merasa kaget, pasalnya dirinya harus mengeluarkan uang dengan nominal yang lumayan besar, saat mendampingi isterinya mengurus perpanjangan SIM, di Polresta Jambi, pada Rabu (14/10/2020) pagi.

Menurutnya, ujian psikologis yang diberlakukan oleh Ditlantas Polda Jambi tersebut terkesan tidak wajar.

Di mana, ujian yang seharusnya berada di ruang tertutup dan dengan suasana tenang tersebut, malah digelar di dalam sebuah mobil, dan berdiri di tepi jalan, dengan disediakan beberapa kursi.

"Yang namanya psikotes, tidak pernah di tepi jalan, ini kok di tepi jalan di dalam mobil pulak," katanya.

Dari penulusuran tribunjambi.com, setidaknya ada tiga biro, sebagai pihak ketiga, yang dipercayakan pihak Ditlantas Polda Jambi, untuk penguji peserta untuk menjalani tes psikologi tersebut.

Satu tepat berada di tepi jalan, di dalam sebuah mobil, dan hanya menyediakan dua buah kursi.

Di bagian luar mobil tersebut, ditempel sebuah spanduk, dengan tulisan "Biro Psikologi Kedaton, melayani psikotes SIM, hasil langsung jadi".

Saat ditemui, petugas yang berada di dalam tersebut mengatakan, mereka merupakan Biro yang ditunjuk secara resmi oleh pihak Kepolisian.

"Kita resmi langsung ditunjuk pihak kepolisian mas, biayanya Rp 100 ribu," kata pengurus yang ada di dalam mobil tersebut, Rabu (14/10) siang.

Kemudian, masih berada di depan Polresta Jambi, juga ditemukan dua Biro, satu berada di dalam sebuah apotek, dengan tulisan CV Lintas Nusantara, Biro Psikologi (SIM) dan dan di depan sebuah gerai toko, dengan tulisan Arka Trans Psikologi.

Ketiganya, mematok dengan harga Rp 100 ribu.

Menanggapi hal tersebut, Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan, syarat tentang lulus tes psikologi, dalam pembuatan SIM tersebut telah sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 Pasal 81 ayat 4 B tentang lalu lintas angkutan jalan.

"Itu sesuai undang-undang, dan kita yang terlambat melaksanakannya," kata Heru, saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2020) siang.

Namun saat ditanyai terkait biaya yang dikeluarkan, Heru mengatakan, pihaknya tidak berhak untuk menentukan tarif, dan sepenuhnya merupakan hak pengelola atau biro yang telah ditentukan langsung oleh pihaknya.

"Itu sama dengan surat dari dokter itu, kan mereka yang menentukan besarannya, bukan kami," paparnya.

Dia menambahkan, uji psikotes tersebut merupakan peningkatan kualitas pengendara, guna menekan angka kecelakaan.

Sebelum diberlakukan, kata Heru, syarat uji tes psikologi tersebut telah disosialisasikan, baik di media sosial maupun secara langsung kepada masyarakat.

"Ini sebagai peningkatan kualitas pengendara, dan ini TR nya sudah lama, dan sudah kita sosialisasikan," tutupnya.

Wajib Lulus Psikotes, Ini Biaya Resmi & Prosedur Perpanjangan dan Pengurusan SIM Terbaru

Ditlantas Polda Jambi dan jajaran, resmi keluarkan uji psikotes menjadi syarat pengurusan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM).

Sebelumnya, syarat dalam pengurusan SIM hanya membawa kartu tanda penduduk (KTP) dan kesehatan jasmani atau kir dokter saja.

Namun, merujuk pada UU No 22 Tahun 2009 Pasal 81 ayat 4 B tentang lalu lintas angkutan jalan, masyarakat harus meluangkan waktu dan uang lebih, untuk melewati tahapan hingga mendapatkan SIM.

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan, pihaknya telah menunjuk empat Biro resmi, yang melayani ujian psikotes.

Yakni Biro, PT Esa Tunggal Pratama, Pimpinan Tiara Mustika Ayu, lalu, CV Arka Trans Psikologi.

Kemudian, CV Lintas Nusantara dan PT Kedaton Multi Karya.

Keempat biro, yang ditunjuk pihak kepolisan tersebut mematok harga Rp 100 ribu, dalam satu kali tes.

"Itu sesuai undang-undang, dan kita yang terlambat melaksanakannya, untuk besaran biaya, itu ditentukan pihak ketiga," kata Heru, saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2020) siang.

Untuk lulus dalam psikotes tersebut, masyarakat yang akan mengurus dan melakukan perpanjangan SIM, diwajibkan untuk menyelesaikan sekira kurang lebih 40 soal terkait psikotes.

Khairil, operator Biro Psikologi Kedaton, satu dari empat biro yang ditunjuk secara resmi oleh pihak kepolisian mengatakan, untuk materi ujian, peserta akan dihadapkan dengan 6 sub soal.

"Ada tiga sub terkait soal kategori umum dan tiga sub lainnya terkait kepribadian pemohon sendiri," kata Khairil, saat ditemu di loket pengurusan tes psikologinya, Senin (19/2/10/2020) sore.

Pemohon akan melangsungkan ujian psikotes, di tempat yang telah disediakan oleh pihak ketiga, untuk Biro Psikologi Kedaton sendiri, melaksanakan ujian di tepi jalan raya, tepatnya di depan Polresta Jambi, dengan kursi yang seadanya.

Sementara itu, dari keterangan satu diantar peserta ujian psikotes yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, dirinya mengaku terkejut, terkait syarat tersebut.

"Iya bang, saya baru tahu, tadi saya ngerjain sekira kurang lebih 40 soal, setelah itu, sudah selsai langsung ngurus ke Polresta," katanya, saat ditemui usai melaksanakan ujian.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Jambi, Kompol Doni mengatakan, proses pengurusan SIM saat ini tidak berbeda jauh dengan proses sebelumnya.

"Kalau dulu kan syaratnya itu, KTP dan Kir dokter, sekarang wajib lulus psikotes," kata Doni, saat dikonfirmasi, Senin malam.

"Alurnya juga tidak jauh berbeda, masyarakat datang ke Biro resmi yang sudah direkomendasikan, ikuti tes, jika lulus, langsung datang ke Polresta Jambi, dengan membawa hasil tes psikotes, kir dokter dan KTP" tambahnya.

Setelah itu, kata Doni, pemohon akan melaksanakan ujian praktek, hingga akhirnya dinyatakan lulus dan berhak mendapatkan SIM.

"Terakhir tetap mengikuit ujian praktek, kalau lulus, kita proses," tutupnya.

(tribunjambi/aryo tondang)

Berita Terkini