"Itu kan sudah di luar pemerintah," cetus Mahfud MD.
Naskah final Undang-undang Cipta Kerja setebal 812 halaman dikirimkan pihak Sekretariat Jenderal DPR ke pemerintah, Rabu (14/10/2020) siang.
Sekjen DPR Indra Iskandar yang mengantar langsung naskah UU Cipta Kerja kepada Sekretariat Negara, untuk diserahkan ke Presiden Joko Widodo.
"Siang ini jadi saya meluncur ke Setneg untuk menyampaikan itu (UU Cipta Kerja)," kata Indra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/10/2020).
Baca juga: Waspada, Empat Provinsi di Indonesia Ini Berpotensi Terjadi Bahaya Kekeringan Meteorologis
Indra mengatakan, pihaknya nanti akan diterima langsung Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
Dia memastikan, tidak ada perubahan substansi dari draf UU Ciptaker yang akan dikirimkan ke Jokowi dengan yang disahkan di Rapat Paripurna DPR pada Senin (5/10/2020) lalu.
Menurut Indra, jumlah halaman naskah UU Cipta Kerja menjadi 812 halaman terjadi karena perubahan format kertas yang digunakan.
Baca juga: Promo Indomaret sampai 31 Oktober 2020 - Minyak, Kebutuhan Rumah, Susu, Personal Care, Vitamin
"Kemarin sudah dijelaskan, itu hanya teknis dari kertas ukuran biasa ke legal, kalau dulu kita menyebut folio," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memastikan tidak ada kepentingan pribadi pada pembahasan UU Cipta Kerja.
"Tidak ada interest, kepentingan pribadi, kepentingan kelompok dalam kami pimpinan DPR, pimpinan fraksi, dan Badan Legislasi memanfaatkan kondisi tertentu untuk hal yang menguntungkan para pihak tertentu," ujar Azis di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Baca juga: Siapa Sebenarnya Renald Ramadhan? Mantan Pacar Dinda Hauw Diduga Tersangkut Kasus Narkoba
Azis menyakini proses pembahasan yang dilakukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR sudah sesuai mekanisme dan tata cara dalam pengambilan keputusan di DPR.
Bahkan, kata Azis, setiap rapat RUU tersebut selalu ada catatan hingga rekamannya yang dapat diakses masyarakat secara luas.
"Bagi yang masih kontra, ada mekanisme konstitusi yang dibuka oleh aturan-aturan konstitusi kita melalui Mahkamah Konstitusi."
"Kami sangat menghargai perbedaan-perbedaan untuk bisa dilakukan ke MK," ucap Azis.
Politikus Golkar itu pun menjamin naskah UU Cipta Kerja setebal 812 halaman dari sebelumnya 1.035 halaman, tidak ada pasal selundupan atau di luar kesepakatan pada tingkat I maupun II.
"Kami tidak berani dan tidak akan memasukkan selundupan pasal."
"Itu kami jamin sumpah jabatan kami, karena itu tindak pidana apabila ada selundupkan pasal," cetus Azis. (Gita Irawan)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Punya 6 Versi Naskah, Mahfud MD Bilang UU Cipta Kerja Cacat Formal Bila Diubah Setelah Disahkan DPR,
Editor: Yaspen Martinus