Kuotanya ditambah menjadi 3 juta penerima lagi, sehingga totalnya nanti akan menjadi 12 juta penerima manfaat.
Program ini dimulai sejak 24 Agustus 2020.
BPUM diberikan untuk pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19.
Baca juga: Debit Air Sungai Batanghari di Kota Jambi Meningkat Jadi 10,35 Meter, Warga Diimbau Waspada
Pendaftaran Masih Buka
Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, pendaftaran untuk mendapatkan BLT UMKM masih dibuka.
"Masih (dibuka). Pagi ini BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) ditambah menjadi (totalnya) 12 juta penerima. Dengan demikian waktu pendaftarannya diperpanjang hingga akhir November 2020," katanya pada Kompas.com, Jumat (16/10/2020).
Bantuan sosial BLT UMKM Rp2,4 bisa diperoleh dengan mendaftakan usaha mereka kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah atau Kadiskop Kabupaten/Kota setempat.
Baca juga: VIDEO Seratusan Orang Warga Tebo Terjaring Operasi Yustisi, Ini Sanksi yang Diberikan
Apa saja syarat untuk mendapatkan BPUM?
Berikut syarat-syarat yang harus diperhatikan untuk mendapatkan BLT UMKM:
- Memiliki usaha berskala mikro
- WNI
- Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Syarat lainnya, seperti dikutip laman Kemenkop, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Terima Notifikasi BRI soal Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Lakukan Hal Ini untuk Pencairan