VIDEO Seratusan Orang Warga Tebo Terjaring Operasi Yustisi, Ini Sanksi yang Diberikan

Dari operasi yang dilaksanakan mulai pukul 19.45 WIB hingga sekitar 22.15 WIB itu setidaknya mejaring seratusan pemuda dan orang tua.

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Seratusan warga Kabupaten Tebo terjaring tidak pakai masker dalam operasi Yustisi yang dilakukan tim gabungan, Sabtu (18/10/2020).

Kasi Ops Trantib Satpol PP Tebo, Ansyori mengatakan pendisiplinan dan penegakanan hukum tentang protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 itu dilakuan di sekitar GOR Kabupaten Tebo serta tempat warnet jalan lintas Tebo Bungo.

Dari operasi yang dilaksanakan mulai pukul 19.45 WIB hingga sekitar 22.15 WIB itu setidaknya mejaring seratusan pemuda dan orang tua.

Sanksi yang diberikan kepada pelanggar peraturan Bupati nomor 108 tahun 2020 itu berupa sanksi teguran lisan, sanksi sosial dengan push up, bernyanyi, skot jump.

Baca juga: Ratusan Hektare Sawah di Batanghari Terendam Banjir

Baca juga: Debit Air Sungai Batanghari di Kota Jambi Meningkat Jadi 10,35 Meter, Warga Diimbau Waspada

Baca juga: Promo Indomaret sampai 31 Oktober 2020 - Minyak, Kebutuhan Rumah, Susu, Personal Care, Vitamin

“Pendisplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan ini agar setiap warga tetap menerapkan 3M yakni Memakai masker, Menjaga jarak, dan Menjauhi kerumunan," ujarnya.

Ditegaskannya, bagi warga tersebut yang kemudian hari kedapatan melanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Apabila para pelanggar mengulangi perbuatannya maka akan dikenakan sanksi denda sesuai dengan Perbub 108 THN 2020 tentang pendisiplinan protokol kesehatan Covid 19 di Kabupaten Tebo,” tegasnya.

Jumlah total pelanggaran yang ditindak tim gabungan Satpol PP, Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan itu menjaring 118 orang, dengan rincian sanksi sosial kepada 43 orang, dan teguran lisan 75 orang.

Dia mengajak seluruh masyarakat agar secara bersama sama menegakkan kedisplinan menerapkan protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran Covid-19.

https://youtu.be/nSPJO8yCCOc

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved