Berita Tebo

Bejat, Lima Santriwati di Tebo Diduga Jadi Korban Pelecehan Pimpinan Ponpes

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan

"Saat ini baru lima orang korban yang telah mengaku diduga pelecehan seksual. Kemungkinan bertambah atau tidak kita tunggu perkembangan berikutnya," ujarnya.

Kepada terduga pelaku dikenakan pasal 82 ayat (1),( 2) ,(4) jo pasal 76E UU RI NO 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman paling 20 tahun penjara.

Berita Terkini