TRIBUNJAMBI.COM – Sidang dakwaan terhadap Prasetijo itu digelar secara virtual, Selasa (13/10) kemarin.
Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo, ditegur oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Muhammad Sirad.
Prasetio yang menjadi terdakwa tidak dihadirkan secara langsung di ruang persidangan.
Baca juga: Usai Temui Pendemo UU Cipta Kerja, Gubernur Edy Rahmayadi Dikejar Belasan Orang, Mana Bayaran Kami
Baca juga: Hari Ini Eny Sagita Bongkar Aib Nella Kharisma, Perseteruan di Dangdut Koplo Memanas
Baca juga: Cara dan Niat Sholat Rebo Wekasan, Sholat Tolak Bala di Rabu Terakhir Bulan Safar
Ia diketahui tetap berada di ruang Tahanan Mabes Polri.
Di tengah persidangan, hakim tiba-tiba menegur Prasetijo yang terlihat mengenakan
berseragam dinas Polri.
Teguran itu disampaikan ketika hakim menanyakan tanggapan
Prasetijo terhadap dakwaan jaksa.
”Majelis hakim punya pengalaman tidak pernah seperti ini. Jadi saudara terdakwa hari ini diberi toleransi. Diharapkan di persidangan berikutnya saudara dalam pakaian yang tidak dengan jabatan," kata hakim Sirad menegur Prasetijo.
Sirad menegaskan, semua warga Indonesia sama kedudukannya di mata hukum. Oleh
sebab itu, ia meminta Prasetijo tidak lagi mengenakan pakaian dinas kepolisian pada
sidang berikutnya.
”Semua warga negara Indonesia sama kedudukannya dalam hukum,
sehingga di depan persidangan diharapkan untuk berpakaian seperti apa yang lainnya," ujarnya.
Prasetijo tidak memberi jawaban usai mendapat teguran hakim. Ia hanya mengangguk
seperti mengiyakan teguran hakim. Sementara pengacara Prasetijo, Petrus Balapattiona menuturkan kliennya mengenakan seragam dinas karena memiliki dua alasan utama.
Alasan pertama, kata Petrus, Prasetijo saat ini masih polisi aktif dengan jabatan Brigadir Jenderal. Alasan kedua, perbuatan yang dituduhkan kepada Prasetijo masih dalam lingkup kedinasannya.
”Jadi tidak mungkin dia melepaskan jabatan atau status dia sebagai polisi," ungkap Petrus saat ditemui seusai persidangan.
Namun lantaran hakim telah meminta untuk tidak mengenakan seragam polisi pada
sidang berikutnya, pihaknya akan meminta Prasetijo mematuhi perintah hakim itu.
"Karena hakim mengingatkan, sebagai warga negara harus punya kedudukan sama, ya
akan kami diskusikan dan kami sarankan dia mematuhi," ujar dia.
Tuntutan Jaksa
Dalam persidangan kemarin Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Prasetijo turut
membantu membuat surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra masuk dan keluar ke
Indonesia.