Brigjen Prasetijo Utomo Dijerat Pasal Berlapis, Diduga Turut Berperan Dalam Pelarian Djoko Tjandra

Editor: Rahimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigjen Prasetijo Utomo tampak pakai seragam lengkap polri saat digelandang keluar Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (28/9/2020).

TRIBUNJAMBI.COM - Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo yang tersangkut kasus surat jalan palsu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Prasetijo menjalani sidang perdana.

Jenderal bintang satu ini diketahui didakwa pasal berlapis saat pembacaan dakwaan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Selasa (13/10/2020).

Prasetijo didakwa bersama-sama dengan Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking memalsukan surat.

“Telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, membuat surat palsu atau memalsukan surat,” seperti dikutip dari surat dakwaan yang diterima Kompas.com.

Baca juga: Ketika Prabowo dan Fadli Zon Beda Pendapat Soal UU Cipta Kerja, Pengamat: Jadi Idola Karena Oposan

Baca juga: Nonton Online di HP Peru vs Brazil di Kualifikasi Piala Dunia 2022 Pukul 07.00 WIB, Sedang Tayang

Baca juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini, Sejumlah Wilayah Diprediksi Hujan Lebat yang Dapat Disertai Kilat

Dalam dakwaan, surat jalan diterbitkan oleh Prasetijo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Ia juga diduga turut berperan dalam penerbitan surat kesehatan dan surat bebas Covid-19 yang dibutuhkan dalam pelarian Djoko Tjandra.

Surat itu diduga untuk memuluskan perjalanan Djoko Tjandra ke Indonesia. ketika itu, Djoko berstatus buron.

Kemudian, dakwaan kedua, Prasetijo didakwa telah dengan sengaja melepaskan atau memberi pertolongan seseorang yang seharusnya ditahan.

Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra saat dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (28/9/2020). (Dok. Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung)

Menurut JPU, sebagai anggota kepolisian, Prasetijo seharusnya memberi informasi keberadaan Djoko Tjandra yang diburu pihak kejaksaan.

“Justru sebaliknya terdakwa menyanggupi dan mengusahakan dokumen perjalanan berupa surat jalan dan surat keterangan pemeriksaan Covid-19 yang isinya tidak benar, guna mempermudah perjalanan dan mengamankan saksi Joko Tjandra selama berada Indonesia,” dikutip dari surat dakwaan.

Terakhir, Prasetijo didakwa menghalang-halangi penyidikan.

Baca juga: Tiga Petinggi Aktivis KAMI Ditangkap, Ada yang Dijemput Jam 4 Subuh, Ini Alasan Mereka Diamankan

Baca juga: LIVE STREAMING Peru vs Brazil di Kualifikasi Piala Dunia 2022 Pukul 07.00 WIB

Baca juga: Demo UU Cipta Kerja Mirip Perang Palestina-Israel, Ambulans Diberondong Tembakan Gas Air Mata

Menurut JPU, pada 8 Juli 2020, Prasetijo memerintahkan Jhony Andrijanto untuk membakar surat-surat yang digunakan untuk memuluskan perjalanan Djoko Tjandra.

Hal itu dilakukan Prasetijo setelah melihat pemberitaan di media terkait Djoko Tjandra yang masuk Indonesia dengan surat jalan palsu. Jhony kemudian membakar surat-surat tersebut dan mendokumentasikannya.

Djoko Tjandra dan Brigjen Pol Prasetyo Utomo (Kolase Tribun Lampung/ Kompas.com)

Hasil dokumentasi diberikan langsung kepada Prasetijo di ruang kerja jenderal polisi berbintang satu tersebut.

Setelah itu, Prasetijo meminta agar Jhony tidak lagi menggunakan telepon genggam yang digunakan untuk mendokumentasikan pembakaran barang bukti itu.

Halaman
12

Berita Terkini