Hari kerja dihitung Senin sampai Jumat.
"Sehingga tenggat waktu untuk penyampaian Undang-Undang Cipta Kerja akan jatuh pada 14 Oktober 2020. Pada saat resmi besok dikirim ke Presiden,
maka secara resmi undang-undang ini menjadi milik publik," ujar Azis di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Baca juga: Rudiansyah, dari Pencinta Alam hingga Aktivis Lingkungan, Rekam Jejak Direktur Eksekutif Walhi Jambi
Azis menjelaskan, penyusutan halaman draf UU Cipta Kerja dari sebelumnya 1.035 halaman menjadi 812 halaman, karena telah diedit tanpa menghilangkan atau menambah subtansi dari undang-undang tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pimpinan DPR: Jika Ada Pasal Selundupan dalam UU Cipta Kerja, Silakan Uji ke MK
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pimpinan DPR Jamin Tidak Ada Pasal Selundupan di Dalam UU Cipta Kerja,
Editor: Bambang Putranto