TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA -- Mengapa UU Cipta Kerja terburu-buru disahkan?
Inilah tema Mata Najwa yang akan ditayangkan di Trans 7, Rabu (7/10/2020) pukul 20.00 WIB dengan judul Mereka-reka Cipta Kerja”.
Seperti biasa Mata Najwa akan dipandu oleh Najwa Shihab yang sempat menjadi trending topik gara-gara wawancara kursi kosong.
Namun tidak diketahui narasumber yang akan diundanng di Mata Najwa kali ini.
• Video Pembelaan Karni Ilyas Usai Diserang Bertubi-tubi Penonton, Protes Sama Topik ILC TVOne Semalam
Dewan Perwakilan Rakyat bergerak cepat mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU).
Kendati mendapatkan perlawanan dan kritik tajam dari publik selama pembahasan dan pembentukannya, nyatanya DPR RI dan pemerintah tetap melanjutkan pembahasan beleid itu dalam Raker Panja, Sabtu tengah malam lalu (3/10/2020).
Undang-undang yang telah disahkan ini pun dinilai cacat substansi dan prosedur.
Sebab, pembahasan poin-poin krusial di dalamnya kurang transparan dan tidak banyak melibatkan relasi tripatrit: elemen masyarakat, pekerja, dan jaringan civil society.
• Tim Advokasi SZ-Erick Berkunjung ke Bawaslu Bungo, Bahas Pilkada Damai
• Identitas Pelaku Penyerangan Gedung DPRD Kota Jambi
• BREAKING NEWS Ratu Munawaroh Sambangi Tribun Jambi
• Turun ke Sawah Sapa Warga Hingga Ikut Tanam Padi, Erick: Saya Anak Petani
Disahkan DPR, Omnibus Law RUU Cipta Kerja Jadi Undang-Undang, Tiga Poin Ini Menuai Sorotan
Setidaknya terdapat tiga poin yang menjadi sorotan publik pascadisahkannya Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Disahkannya Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang diwarnai penolakan oleh dua fraksi di DPR, yakni Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat.
Langkah senyap DPR dan pemerintah dalam memuluskan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi UU akhirnya terwujud.
DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU pada rapat paripurna yang digelar hari ini, Senin (5/10/2020).
"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan 6 kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agus.
"Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," lanjutnya.
• Polda Jambi Akui Kecolongan Terkait Aksi Penyerangan di Kantor DPRD Kota Jambi
Tercatat, hanya fraksi PKS dan Partai Demokrat yang menolak disahkannya UU Cipta Kerja.
Sebelumnya, saat RUU Cipta Kerja menuai banyak sorotan dari publik.
Regulasi tersebut dinilai merugikan pekerja.
Berikut ini sejumlah sorotan terkait Omnibus Law Cipta Kerja:
• Karni Ilyas Dalam Masalah! Topik ILC Semalam Diprotes Habis-habisan, Ini Alasannya Tak Ganti Topik
Penghapusan upah minimum
Salah satu poin yang ditolak serikat buruh adalah penghapusan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan diganti dengan upah minimum provinsi (UMP).
Penghapusan itu dinilai membuat upah pekerja lebih rendah.
Padahal, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 disebutkan tak boleh ada pekerja yang mendapat upah di bawah upah minimum.
Baik UMP dan UMK, ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi dan bupati/wali kota.
• Terjadi Keributan di Sipin Kota Jambi, Iring-iringan Massa Demo Sampai Serang Pengguna Jalan
Penetapan UMK dan UMP didasarkan atas perhitungan Kebutuhan Layak Hidup atau KLH.
Jam lembur lebih lama Dalam draf omnibus law Bab IV tentang Ketenagakerjaan Pasal 78 disebutkan waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak empat jam dalam sehari dan 18 jam seminggu.
Ketentuan jam lembur itu lebih lama dibandingkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, yang menyebut kerja lembur dalam satu hari maksimal 3 jam dan 14 jam dalam satu minggu.
Kontrak seumur hidup dan rentan PHK
Dalam RUU Cipta Kerja salah satu poin Pasal 61 mengatur perjanjian kerja berakhir pada saat pekerjaan selesai.
Sementara, Pasal 61A menambahkan ketentuan kewajiban bagi pengusaha untuk memberikan kompensasi kepada pekerja yang hubungan kerjanya berakhir.
Dengan aturan ini, RUU Cipta Kerja dinilai merugikan pekerja karena ketimpangan relasi kuasa dalam pembuatan kesepakatan.
Sebab, jangka waktu kontrak akan berada di tangan pengusaha yang berpotensi membuat status kontrak pekerja menjadi abadi.
Bahkan, pengusaha diniali bisa mem-PHK pekerja sewaktu-waktu.
• Pelaporan Najwa Shihab Wawancara Kursi Kosong Ditolak Polisi, ini Pernyataan Relawan Jokowi Bersatu
Pemotongan waktu istirahat Pada Pasal 79 ayat 2 poin b dikatakan waktu istirahat mingguan adalah satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.
Selain itu, dalam ayat 5, RUU ini juga menghapus cuti panjang dua bulan per enam tahun.
Cuti panjang disebut akan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Hal tersebut jauh berbeda dari UU Ketenagakerjaan sebelumnya yang menjelaskan secara detail soal cuti atau istirahat panjang bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun di perusahaan yang sama.
• Dituding Eksploitasi Rafathar Demi Uang, Raffi Ahmad: Sebenarnya Gue Gak Ngejual Rafathar . . .
Mempermudah perekrutan TKA
Pasal 42 tentang kemudahan izin bagi tenaga kerja asing (TKA) merupakan salah satu pasal yang paling ditentang serikat pekerja.
Pasal tersebut akan mengamandemen Pasal 42 UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 yang mewajibkan TKA mendapat izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Jika mengacu pada Perpres Nomor 20 Tahun 2018, diatur TKA harus mengantongi beberapa perizinan seperti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Visa Tinggal Terbatas (VITAS), dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
Pengesahan RUU Omnibus Law akan mempermudah perizinan TKA, karena perusahaan yang menjadi sponsor TKA hanya perlu membutuhkan RPTKA saja. (*)
Sebagian a rtikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Disahkan, Ini Sejumlah Poin Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Menuai Sorotan
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tema Mata Najwa Rabu 7 Oktober Membahas UU Cipta Kerja Disiarkan Langsung di Trans 7 Pukul 20.00,
Editor: Dian Anditya Mutiara