Omnibus Law Berdampak Buruk pada Lingkungan, Walhi Jambi Dorong Pemda dan DPRD Batalkan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Disahkannya RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) atau Omnibus Law memberi dampak terhadap berbagai aspek, satu di antaranya lingkungan.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Jambi, Rudiansyah menilai, pengesahan tersebut berakibat buruk, dengan minimnya upaya penyelamatan atau perlindundungan lingkungan.
"Kenapa minim? Karena apa yang sudah ditetapkan dalam UU PPLH terbengkalai," terangnya, melalui sambungan seluler, Selasa (6/10/2020).
Dia juga menyatakan mosi tidak percaya terhadap pihak eksekutif dan legislatif.
Pada Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang termaktub dalam UU nomor 32 tahun 2009, menurutnya, masih ada upaya untuk melindungi lingkungan.
Dalam konteks di Provinsi Jambi, ada tiga sektor yang menjadi perhatian, yakni kehutanan, perkebunan, dan pertambangan.
Dengan disahkannya RUU Cilaka alias Omnibus Law tersebut, Rudiansyah menengarai, akan mempermudah akses investasi dengan mengabaikan aspek-aspek lingkungan.
Dia ambil contoh, di kawasan hutan, Omnibus Law berpotensi mengeloskan perlindungan terhadap kawasan hutan mau pun gambut, dengan membuka ruang kepada perusahaan.
Di sektor perkebunan, legitimasi kawasan yang lepas, perpanjangan izin hingga 90 tahun, serta adanya hegemoni perusahaan terhadap masyarakat berpotensi mengakibatkan terabaikannya kondisi kawasan kebun.
Sama halnya persoalan di sektor pertambangan yang, menurut Rudiansyah, semakin pelik dengan adanya UU Minerba.
"Investor di sini akan diberikan karpet merah, tanpa peduli aspek lingkungannya nanti jadi seperti apa. Itu yang kita khawatirkan," dia menyampaikan.
Menanggapi hal tersebut, sedikitnya dua tindakan yang akan dilakukan Walhi Jambi.
Pertama, mendorong pemerintahan eksekutif dan legislatif di Provinsi Jambi hingga jajaran kabupaten/kota untuk menolak dan membatalkan Omnibus Law.
Hal itu sebagaimana hasil kesepakatan pada aksi terakhir yang dilakukan Walhi bersama lembaga dan kelompok masyarakat lain, bahwa DPRD dan pemerintah daerah ikut menolak pengesahan RUU tersebut.