Benjolan di Kemaluan L Ungkap Hal Ironis Dua Gadis di Banyumas Demi 600 Ribu, Hubungan Seksual

Editor: Duanto AS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Orang tua L melapor ke Polresta Banyumas terkait kasus perdagangan anak pada Sabtu (3/10/2020).

Kemudian, korban mengaku telah melayani kakek 70 tahun demi membayar hutang pada IN.

"Kasus ini terungkap atas laporan orangtua korban berinisial L pada Kamis (1/10/2020)," ucap Berry.

Setelah mendapat laporan itu, Tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banyumas langsung melakukan penyelidikan.

Awalnya pelaku IN dibawa ke Unit PPA untuk dilakukan interogasi awal.

IN mengakui dirinya telah menghubungkan muncikari MY pada korban.

Mendapat informasi itu, MY langsung ditangkap.

Selain itu, kini RSJ juga berhasil ditangkap.

Kakek 70 tahun itu diamankan saat berada di sebuah hotel di Kecamatan Purwokerto Selatan.

"Dari perdagangan tersebut MY mendapatkan uang dari RSJ sebesar Rp 500 ribu," imbuhnya.

Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti motor Yamaha Mio Z, satu motor Honda Beat, hingga buku tamu hotel.

Celana dalam korban juga turut disita demi penyidikan lebih lanjut.

Terkait kejadian tersebut, pelaku dijerat pasal berlapis.

Di antaranya Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007, yakni tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 56 KUHP.

Lalu, Pasal 81 atau 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Sehingga mereka terancam pidana penjara maksimal lima belas tahun. (TribunWow.com)

Halaman
123

Berita Terkini