Gaya Hidup Jaksa Pinangki Yang Tinggi, Ngaku Punya Harta Dari Almarhum Suami Siri Yang Mantan Kajati

Editor: Rahimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Pinangki (kanan) dan almarhum suami pertamanya, Djoko Budiharjo, mantan Kajati Jabar (kiri dalam lingkaran).

TRIBUNJAMBI.COM - Jaksa Pinangki Sirna Malasari ternyata pernah menikah siri dengan seorang jaksa.

Namun, suaminya tersebut sudah meninggal dunia. Pinangki menikah dengan Djoko Budiharjo.

Pinangki  juga mengaku mendapatkan harta berupa mata uang asing dari almarhum suaminya, Djoko Budiharjo.

Hal itu diungkapkan dalam nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020).

“Saat almarhum berprofesi advokat inilah terdakwa mengetahui almarhum suami menyimpan uang dalam bentuk banknotes mata uang asing,” ucap kuasa hukum Pinangki dalam tayangan langsung di akun Youtube KompasTV.

Angka Kasus Positif Covid-19 di Kota Jambi Terus Meningkat, Langkah Tegas Sudah Harus Dijalankan

Bocah 10 Diperkosa Setelah Dibunuh di Kebun, Pelaku Keluarga Sendiri Ngakunya Dendam ke Ibu Korban

Positif Covid-19 Banyak di Tungkal Ilir, Dari Kluster Jualan dan Keluarga, Tempat Perawatan Penuh

Menurut kuasa hukum, Pinangki menikah secara resmi dengan Djoko Budiharjo yang juga merupakan seorang jaksa.

Saat menikah dengan Pinangki, Djoko Budiharjo berstatus sebagai duda. Pinangki dan almarhum Djoko Budiharjo menikah pada tahun 2006 atau dua tahun setelah Djoko bercerai dari istri pertamanya.

Pernikahan keduanya berakhir setelah Djoko Budiharjo meninggal pada Februari 2014.

Selama menjadi jaksa, Djoko Budiharjo pernah menjabat sebagai Kajati Riau, Kajati Sulawesi Tenggara, Kajati Jawa Barat, dan Sesjamwas.

Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Setelah pensiun, Djoko berprofesi sebagai advokat dan menabung banknotes mata uang asing tersebut. Menurut kuasa hukum, uang itu ditabung oleh almarhum Djoko untuk istrinya, Pinangki.

“Yang menurut almarhum adalah untuk kelangsungan hidup istrinya, karena almarhum menyadari tidak akan bisa mendampingi istrinya yang terpaut beda usia 41 tahun, sehingga almarhum pun menyiapkan banyak tabungan tersebut,” tuturnya.

Kemudian, Pinangki menikah lagi dengan Napitupulu Yogi Yusuf yang merupakan anggota kepolisian berpangkat AKBP.

Oknum Pejabat Aceh Tenggara Ditangkap Saat Pesta Narkoba, Satu Orang Terkonfirmasi Positif Covid-19

Anak Buahnya Bubarkan Demo Pakai Helikopter, Kapolri: Kalau Masih Boleh Saya Tempeleng Itu

Hukuman Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Dikurangi, 14 Tahun Menjadi 8 Tahun Penjara

Kuasa hukum mengungkapkan, Pinangki dan Yogi membuat perjanjian mengingat peninggalan dari almarhum Djoko yang cukup banyak.

“Mengingat peninggalan almarhum suami terdakwa yang cukup banyak itulah, maka dalam pernikahan keduanya ini terdakwa membuat perjanjian pisah harta dengan Napitupulu Yogi Yusuf,” ucap dia.

Informasi tersebut, kata kuasa hukum, sengaja diungkapkan dalam eksepsi untuk menjawab pertanyaan perihal gaya hidup Pinangki yang dianggap berlebihan dan tidak sesuai dengan pekerjaannya sebagai jaksa.

Pinangki Sirna Malasari (tengah) bersiap untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima uang sebesar 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa di MA.

Fatwa itu menjadi upaya agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.

Menurut JPU, uang tersebut merupakan uang muka dari Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa di MA. Untuk mendapatkan permintaan fatwa itu, disusun sebuah proposal action plan.

Ramalan Shio Kamis (1/10) - Shio Anjing Pastikan Emosimu Tidak Berlebihan, Monyet Temukan Kekuatanmu

Akhirnya Rizky Billar Beri Pengakuan Soal Statusnya dengan Dinda Hauw, Pacar Lesti Kejora Ungkap Ini

Kenapa Batik Jambi Identik Warna Merah? Motif Batik Jambi Populer - Duren Pecah, Angso Duo Bersayap

Dalam proposal Pinangki tersebut, ada nama Jaksa Agung ST Burhanuddin serta eks ketua MA Hatta Ali.

Akan tetapi, Djoko Tjandra membatalkan kerja sama mereka karena tidak ada rencana seperti tertuang dalam proposal yang terlaksana. Padahal, Djoko Tjandra sudah memberikan uang muka.

Selanjutnya, setelah menerima uang muka, Pinangki memberikan 50.000 dollar AS kepada rekannya dalam kepengurusan fatwa tersebut, Anita Kolopaking.

Sementara itu, sisanya sebesar 450.000 dollar AS digunakan untuk keperluan pribadi Pinangki.

Pinangki didakwa membeli mobil BMW X-5, membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, menyewa apartemen atau hotel di New York, membayar tagihan kartu kredit, serta membayar sewa dua apartemen di Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Pinangki dijerat Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Acara KAMI Dibubarkan, Din Syamsuddin Bandingkan Sikap Polisi Tak Bubarkan Konser Dangdut di Tegal

Bukan PAN Reformasi, Hari Ini Amien Rais Umumkan Nama Partai Politik Baru Yang Dibentuknya

UPDATE Kasus Positif Covid-19 Sudah Mendekati Angka 300.000, Provinsi Jambi Bertambah 23 Kasus Baru

Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Terakhir, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat dan dijerat Pasal 15 jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gaya Hidup Tinggi, Jaksa Pinangki Mengaku Punya Banyak Harta dari Almarhum Suami"

Berita Terkini