Laporan Wartawan Tribun Jambi, Zulkifli
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mulai Selasa (22/9/2020) ini, kantor Gubernur Jambi ditutup. Sebab, ada ASN Pemprov Jambi Positif Covid-19.
Pemprov Jambi menutup dan memberhentikan sementara pelayanan di Kantor Gubernur dan beberapa kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainya.
Kebijakan tersebut diambil, menyusul adanya beberapa orang pegawai Kantor Gubernur Jambi /Sekertariat Daerah (Setda) terkonfirmasi positif Covid-19.
Penutupan kantor dan penghentian pelayanan mulai berlaku Selasa 22 September 2020 sampai Kamis 24 September 2020 atau selama tiga hari. Hal itu berdasarkan Surat Edaran Pemprov Jambi Nomor 2259/SE/SETDA.ORG-1.1/IX/2020 Tentang pelaksanaan pengendalian dan pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, yang ditanda tangani Pj Sekda Provinsi Jambi, Sudriman.
• Bukanya Bayar Habis Berhubunhan Badan Dua Kali di Kosan, Pria Ini Malah Bawa Kabur Motor PSK
• Nunung Srimulat Positif Corona, Kondisinya Memburuk
• Pasien Positif Covid-19 di Jawa Barat Nekat Kabur dari RS Lantaran Bosan Diisolasi
Dalam SE itu dijelaskan, melaksanakan protokol kesehatan yang ketat, melarang pegawai ASN yang terindikasi gejala Covid-19 atau mengalami penurunan kondisi kesehatan untuk masuk bekerja, dan menyarankan pegawai ASN tersebut untuk tidak melakukan banyak kontak dengan orang lain.
Selanjutnya, dalam hal ditemukan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di tempat bekerja, agar menutup kantor dan menghentikan pelayanan selama 3 (tiga) hari serta melakukan penyemprotan desinfektan di lokasi kantor.
Kepala Perangkat Daerah menunjuk beberapa orang Pegawai ASN untuk melaksanakan tugas/melakukan piket di kantor selama jam kerja pada 3 (tiga) hari tersebut.
Selama penutupan kantor dan penghentian pelayanan, pegawai ASN tetap melaksanakan tugas- tugas melalui sistem pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (Work From Home).
Dengan ketentuan wajib mengirimkan kondisi pekerjaan dan posisi bertugas melalui media elektronik yang disepakati bersama atasan langsung. Mekanisme pelaksanaan tugas diatur oleh atasan langsung sesuai kondisi dan kebutuhan.
Setelah hari keempat, ASN kembali melaksanakan tugas kedinasan sebagaimana biasa dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan sistem kerja Pegawai ASN sebagaimana telah diatur.
• Cara Bikin Indomie Bumbu Dulu atau Mi Dulu, Jadi Perdebatan Warga Luar Negeri
• Ayah 5 Anak Potong Perut Istri Lantaran Ingin Pastikan Bayinya Laki-laki
• Daftar Menteri Jokowi yang Positif Corona, Mengapa Kondisinya Ada yang Sampai Begini
Juru bicara Pemerintah Provinsi Jambi Johansyah mengatakan, kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 2259/SE/Setda.org-1.1/IX/2020. Surat ini ditujukan kepada Sekda dan Kepala OPD, untuk menyampaikan ke jajarannya.
"Seperti karena ada ASN Positif Covid19 Setda Provinsi Jambi (ASN) dan Perangkat Daerah lainnya maka akan dilakukan penutupan kantor dan penghentian pelayanan mulai Selasa 22 hingga 24 September," sebut Johansyah, Senin (21/9).
Edaran ini, kata Johansyah, merujuk pada Pergub nomor 35 tahun 2020. Dia juga menyebut penutupan kantor gubernur ini berlaku untuk semua, dan tak ada satupun pegawai yang masuk kerja termasuk Sekda Kepala Dinas.
"Jadi selama tiga hari akan dilakukan penyemprotan desinfektan," bebernya.