Pengendara yang mengaku sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi di Jambi tersebut protes, saat diberhentikan lantaran tidak mengenakan masker.
Menurutnya, penindakan harusnya dilakukan terhadap masyarakat yang tidak mengenakan masker saat sedang bertatap muka dengan masyarakat lainnya.
Sementara dirinya hanya sendirian di atas sepeda motor, dan telah mengenakan helm, menurut sang dosen hal tersebut dirasa tidak membahayakan orang lain.
"Kalau hanya sendirian dan sedang berkendara, tidak masalah tanpa masker, kan pakai helm sehingga tidak mengenai orang lain," kata pengendara yang belum diketahui identitasnya itu.
• Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Jangan Terkejut Bila Pasangan Mendadak Romantis
• Haji Umar Andalan Kopassus Putar 4 Golok di Tangan hingga Master Karate Jepang KO
• Reaksi Ganjar Pranowo Marak Balap Lari Liar di Semarang: Kalau Serius Berlari Tak Buatin Lomba!
Petugas tampak mendengar protes yang disampaikan pengendara tersebut, sembari tetap menjelaskan bahwa peraturan itu telah sah dikeluarkan, dan tetap akan dilakukan penindakan.
Razia pendisiplinan masker yang dilaksanakan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Jambi ini, tergabung dari TNI-Polri, Dishub Kota Jambi serta instansi terkait. Ada 25 pengendara yang tidak mengenakan masker ditindak.
Petugas menjatuhkan hukuman disiplin kepada pelanggar, mulai dari push up, menghafal Pancasila dan berlari di sekitar lokasi.
Koordinator PJR Tim 1, PJR Kota Jambi, Syaiful Ansori menuturkan, giat operasi pendisiplinan tersebut akan terus dilakukan.
"Ini akan terus kita lakukan, kita juga akan tetap menjatuhkan hukuman disiplin hingga pada pemberian denda, jika masih didapati tidak mengenakan masker," kata Syaiful. (car)