Pengantin Baru di Jambi Positif Corona

Pergub ‘Masker’ Sudah Terbit, Didenda Rp 50 Ribu sampai KTP Ditahan, Oknum Dosen Protes

Penulis: Zulkipli
Editor: Rahimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

tim Satuan Gugus Tugas Covid-19 melakukan razia masker di Jalan Sultan Thaha, tepatnya depan Pasar Angso Duo Jambi.

Pengendara yang mengaku sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi di Jambi tersebut protes, saat diberhentikan lantaran tidak mengenakan masker.

TNI, Polri, Satpol PP dan instansi terkait akan melakukan razia masker sebagai upaya penegakan protokol kesehatan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. (Tribunjambi/Samsul)

Menurutnya, penindakan harusnya dilakukan terhadap masyarakat yang tidak mengenakan masker saat sedang bertatap muka dengan masyarakat lainnya.

Sementara dirinya hanya sendirian di atas sepeda motor, dan telah mengenakan helm, menurut sang dosen hal tersebut dirasa tidak membahayakan orang lain.

"Kalau hanya sendirian dan sedang berkendara, tidak masalah tanpa masker, kan pakai helm sehingga tidak mengenai orang lain," kata pengendara yang belum diketahui identitasnya itu.

Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Jangan Terkejut Bila Pasangan Mendadak Romantis

Haji Umar Andalan Kopassus Putar 4 Golok di Tangan hingga Master Karate Jepang KO

Reaksi Ganjar Pranowo Marak Balap Lari Liar di Semarang: Kalau Serius Berlari Tak Buatin Lomba!

Petugas tampak mendengar protes yang disampaikan pengendara tersebut, sembari tetap menjelaskan bahwa peraturan itu telah sah dikeluarkan, dan tetap akan dilakukan penindakan.

Razia pendisiplinan masker yang dilaksanakan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Jambi ini, tergabung dari TNI-Polri, Dishub Kota Jambi serta instansi terkait. Ada 25 pengendara yang tidak mengenakan masker ditindak.

Petugas menjatuhkan hukuman disiplin kepada pelanggar, mulai dari push up, menghafal Pancasila dan berlari di sekitar lokasi.
Koordinator PJR Tim 1, PJR Kota Jambi, Syaiful Ansori menuturkan, giat operasi pendisiplinan tersebut akan terus dilakukan.

"Ini akan terus kita lakukan, kita juga akan tetap menjatuhkan hukuman disiplin hingga pada pemberian denda, jika masih didapati tidak mengenakan masker," kata Syaiful. (car)

Berita Terkini