TRIBUNJAMBI.COM - Untuk memastikan kepastian yang menyebutkan bahwa tersangka sakit jiwa, pemeriksaannya dilakukan oleh Rumah Sakit Jiwa Pesawaran Lampung.
Dokter Rumah Sakit Jiwa Pesawaran Lampung, dr Tendry Septa, memberikan keterangan terkait penanganan pelaku penusukan yang berinisial AA (24).
Diketahui Pihak keluarga lalu mengklaim tindakan AA dipengaruhi kondisi mentalnya.
• Mahfud MD Bakal Libatkan Densus 88 BIN BAIS TNI untuk Selidiki Kasus Penikaman Syekh Ali Jaber
• Tanggapan Presiden Jokowi Soal PSBB Jakarta yang Dilakukan Anies Baswedan: Ada Penekanan
Dokter Tendry menjelaskan keterangan pihak keluarga itu masih perlu dicek kebenarannya, mengingat AA terlihat lancar menjawab pemeriksaan polisi.
"Seperti yang disampaikan Pak Kapolda, proses pikirnya masih bisa dipahami. Sehingga kalau orang yang tidak memahami, diasumsikan biasa-biasa saja," papar dr Tendry.
"Jadi perlu kita nilai dari berbagai aspek. Pikiran itu sendiri bukan hanya prosesnya yang kita nilai," tambahnya.
"Ada isi pikirnya, ada arus pikirnya, dan lain-lain," lanjut dia.
"Jadi kita tidak bisa pasti dia gangguan jiwa atau tidak. Besok harus kita observasi, termasuk konsistensi jawaban," tegasnya.
Selain itu, ia menjelaskan harus melihat rekam medik dari tersangka.
Pasalnya klaim gangguan jiwa itu hanya datang secara sepihak dari keluarga tersangka.
Dokter Tendry menjelaskan observasi juga harus dilakukan secara jangka panjang, mengingat AA sempat dihakimi massa setelah kejadian.
Ia menduga jawaban yang muncul dari AA saat diperiksa adalah akibat berada di bawah tekanan.
"Kita harus berpikir, harus ada istirahat supaya kita melihat gangguannya itu memang benar-benar gangguan, bukan karena kelelahan," kata dr Tendry.
Dalam tayangan yang sama, sebelumnya ia menjelaskan pihak dokter akan memberikan visum et repertum psikiatrikum sebagai satu dari alat bukti.
Ia menyebutkan visum tersebut perlu mengingat ada kemungkinan manipulasi terkait kondisi kejiwaan AA.