TRIBUNJAMBI.COM - Polisi menangkap dua orang musisi berinisial WA (34) dan TR (37).
Mereka menjadi pengedar tembakau gorila di Makassar, Sulawesi Selatan.
Wakasat Reserse Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Indra Waspada Yudha mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Karunrung Kecamatan Rappocini, Jumat (11/9/2020) lalu.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 1,3 kilogram tembakau gorila siap edar.
"Rencananya akan diedarkan di kalangan remaja yang ada di kota Makassar," kata Indra saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (14/9/2020).
• Profil Rahayu Saraswati yang Dipercaya Prabowo Subianto Jadi Waketum Partai Gerindra, Ternyata
• Pemerintah Jakarta Minta Aplikasi Persulit Pengemudi Ojol Dapat Pesanan Saat Berkumpul, Efektif?
Indra menuturkan, kedua pelaku memesan tembakau tersebut dari media sosial Instagram dan Facebook.
Sebelum diedarkan, kedua pelaku terlebih dahulu mengoplos tembakau dengan carian tertentu hingga beratnya bertambah.
"Saat ini barang bukti sedang kami periksa di Laboratorium Forensik untuk mengetahui jenis kandungan narkotika yang ada di tembakau," imbuh Indra.
Indra mengatakan, pelaku menerima tembakau yang dipesan secara online melalui jasa pengiriman yang ada di kota Makassar.
"Pengakuannya baru pertama kali."
"Mereka musisi, pemusik dan mungkin akan diedarkan sesama anak band," kata Indra.
Atas perbuatannya, kedua musisi dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat UU 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 14 tahun.
SUMBER: Tribun Jateng
• SERU! Live Streaming Liga Inggris Malam Ini Brighton vs Chelsea Siaran Langsung Pekan Pertama
• Misteri Keberadaan Soeharto saat Tragedi Berdarah G30S/PKI 1965 Silam, Ternyata Berada di Tempat Ini